Magetan (beritajatim.com) – Bawaslu Kabupaten Magetan menegaskan komitmennya untuk melakukan pengawasan ketat di setiap tahapan Pilkada 2024.
Menurut M. Ramzi, Anggota Bawaslu Magetan Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, fokus utama pengawasan Bawaslu adalah pada kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan. Yakni PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Jadi prinsipnya Bawaslu Magetan itu melakukan pengawasan di setiap tahapan misalnya soal pencalonan,” ujar Ramzi, Kamis (04/07/2024)
Salah satu poin penting yang diawasi Bawaslu adalah terkait pengunduran diri anggota DPRD dan DPD terpilih yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
“Kalau misalnya calon bupati atau wakil bupati itu berasal dari anggota DPRD terpilih dia harus mengundurkan diri atau misalnya anggota DPD terpilih dia juga harus mengundurkan diri juga surat pemberitahuan dari partai politik soal pengunduran dirinya harus disertakan pada saat nanti mendaftar di KPU,” jelas Ramzi.
Hal ini juga berlaku bagi calon yang berasal dari anggota DPD terpilih. Mereka juga harus menyertakan surat pengunduran diri saat mendaftar di KPU.
“Prinsipnya bahwa Bawaslu itu melakukan pengawasan beserta tahapan agar proses pemilihan itu sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan,” tegas Ramzi.
Bawaslu Magetan berharap dengan pengawasan yang ketat, Pilkada 2024 di Magetan dapat berjalan dengan bersih, jujur, dan adil. [fiq/beq]






