Lamongan (beritajatim) – Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Lamongan kompak untuk merealisasikan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tahun 2024.
Keenam Raperda inisiatif tersebut terdiri dari 3 usulan eksekutif dan 3 usulan legislatif.
Hal itu tersirat dalam rapat paripurna hari ketiga, dengan agenda jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi terhadap Raperda usulan pemerintah daerah dan jawaban fraksi, atas pendapat bupati terhadap raperda inisiatif DPRD tahun 2024, di Gedung DPRD Lamongan, Senin (1/7/2024).
Pada rapat paripurna tersebut, Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi mengungkapkan apresiasinya atas pandangan umum (PU) fraksi, yang disampaikan pada paripurna hari kedu, yang dilaksanakan pada Kamis pekan lalu.
Yuhronur menyampaikan, bahwa Raperda inisiatif Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) 2025 – 2045 didukung oleh fraksi DPRD Lamongan, sebagai landasan pembangunan yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
Dalam Raperda RPJMD tersebut, Bupati yang akrab disapa Pak Yes itu meyakinkan bahwa seluruh aspek mulai dari tata kelola pemerintahan, sasaran wilayah rawan bencana, hingga relevansi kolaborasi dan strategi peningkatan indeks pembangunan manusia, sudah tertata dengan baik.
Adapun pemintaan penjelasan dari F-PAN, terkait penanganan sampah, infrasturktur, nilai tambah petani, peningkatan hasil pertanian dijabarkan oleh Pak Yes dengan cukup logis.
“Prinsip pembangunan berkelanjutan telah dibahas 10 isu prioritas, termasuk limbah B3. Adapun infrasturktur, kami telah berupaya melakukan peningkatan secara bertahap. Disamping itu, kami terus mengembangkan metode pertanian modern yang tidak bergantung cuaca,” kata Pak Yes.
Selain itu, Pak Yes juga memberi jawaban atas PU Fraksi PAN dan Golkar, terkait Raperda perubahan ketiga atas Raperda 5 tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
“Pengisian jabatan dilaksanakan berdasarkan kemampuan dan disiplin ilmu juga sesuai dengan bidang keahlian serta keterampilan,” tuturnya.
Terkait Raperda Peyelenggaraan Jalan Daerah, Pak Yes menegaskan bahwa dengan peraturan ini dapat meningkatkan fokus dan efektifitas pembangunan infrasturktur jalan rusak.
Sementara itu, 3 Raperda inisiatif Legislatif yakni terkait Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Raperda Sistem Kesehatan Daerah dan Raperda Badan Permusyawaratan Desa didukung penuh oleh Bupati Lamongan.
“Segala berbedaan presepsi yang mungkin terjadi dalam pembahasan Raperda ini, semoga dapat dilakukan harmonisasi dalam pembahasan di tingkat Pansus guna memperoleh rumusan yang berkualitas,” ujar Perwakilan DPRD Lamongan, Tulus Santoso. (fak/ted)






