Yogyakarta (beritajatim.om)– Meski informasi mengenai teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Yogyakarta sudah disosialisasikan beberapa Waktu namun pelaksanaan PPDB Zonasi Radius masih menuai masalah. Terbaru di Kota Yogyakarta beberapa siswa yang rumahnya berjarak dekat bahkan masih berada satu RW dengan sekolah gagal masuk zo
Beberapa calon siswa yang berada yang berasal dari RW 04, RT 14, Kalurahan Cokrodiningratan, Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta harus kecewa karena tidak diterima di SMP Negeri 6 Kota Yogyakarta. Meski SMP Negeri 6 Kota Yogyakarta berada di RW 04.
Seorang orangtua siswa Bekti Pranoto Wulan mengaku kecewa karena anaknya tidak diterima melalui jalur zonasi radius yang diumumkan Rabu, 26 Juni 2024 pukul 10.00 WIB kemarin.
Menurut Bekti rumahnya hanya berada dibelakang sekolah tidak jauh dari SMP Negeri 6 Kota Yogyakarta. Tetapi anaknya dan beberapa anak yang berada di wilayah RW 04 tidak diterima. Menurutnya setiap tahun tidak ada calon siswa yang berada di RW 04 diterima di SMP Negeri 6 Kota Yogyakarta. Hal ini sudah disampaikannya ke Ketua RW 04, Margono.
Menurutnya justru calon siswa yang bedara di luar RW 04 justru diterima di SMP Negeri 6 Kota Yogyakarta.
Forpi Kota Yogyakarta berharap hal-hal semama ini tidak perlu terjadi lagi pada PPDB tahun mendatang. Ini menjadi catatan sekaligus evaluasi khususnya jalur zonasi radius yang setiap tahunnya ada masalah selain domisi yang tidak sesuai dengan alamat Kartu Keluarga (KK).
Padahal orangtua telah menyatakan mutlak soal tempat tinggal yang ditandatangani bermaterai Rp. 10 ribu. Itu ada konsekuensi hukumnya bagi yang tidak jujur.
Forpi Kota Yogyakarta mengusulkan untuk PPDB tahun depan tidak lagi menggunakan basis titik tengah RW tetapi titik jarak antara sekolah dengan rumah. Misalnya, titik tengah sekolah diambil di tiang bendera atau gerbang sekolah. Hal ini penting agar kedepannya dapat meminimalisir masalah PPDB khususnya jalur zonasi radius. Asas kemanfataan, asas keadilan dan bina lingkungan dapat terwujud.
Sementara itu Disdikpora Kota Yogyakarta diminta tegas menganulir bagi calon siswa atau casis tingkat SMP Negeri di Kota Yogyakarta yang terbukti mencantumkan dokumen kependudukan yang tidak sesuai dengan data di lapangan. Khususnya pada jalur zonasi radius.
Casis yang dapat dianulir adalah saat pihak sekolah melakukan pengecekan terhadap alamat calon siswa yang masuk pada jalur zonasi radius. Ternyata orangtua dan calon siswa yang bersangkutan tidak tinggal di alamat sesuai dengan Kartu Keluarga (KK).
Karena casis maupun orangtua diduga sudah berbuat curang dengan mencantumkan data kependudukan yang tidak benar dalam PPDB 2024/2025 khususnya pada jalur zonasi radius.
Perlu diteliti ulang untuk memastikan domisili orangtua dan calon siswa memang benar adanya.






