Blitar (beritajatim.com) – Sebanyak 1.231 stiker pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di Desa Gledug, Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar tertukar. Ribuan stiker tertukar dengan stiker Coklit untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar.
Stiker yang tertukar tersebut berjumlah 1.231, seharusnya di bagian atas tertulis Tanda Bukti Pencocokan Penelitian Data Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati. Namun yang diterima justru tertulis untuk Kota Blitar
Ketua Panwaslu Kecamatan Sanankulon, Dwi Sri Mulyani menjelaskan bawah awalnya pengawas Kelurahan/ Desa (PKD) Gledug menemukan adanya stiker coklit yang keliru tersebut. Setelah diteliti ternyata jumlah stiker yang tertukar itu cukup banyak.
Sehingga Panwascam Sanankulon menyarankan untuk tidak melakukan coklit sampai mendapatkan stiker yang sesuai.
“Lalu kami berkoordinasi dengan seluruh PKD, terdapat temuan stiker coklit yang salah tersebut sudah dipasang oleh Pantarlih di salah satu rumah warga di Desa Tuliskriyo,” kata Dwi, Selasa (25/6/2024).
Setelah dikroscek ulang dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), ungkap Dwi, seluruh stiker berjumlah 1.231 tersebut tertukar dengan yang seharusnya didistribusikan ke Kota Blitar.
“Hari ini, kami berikan saran perbaikan kepada PPK, untuk memastikan agar tidak ada coklit sebelum stiker yang sesuai datang, dan lebih teliti dalam pelaksanaan coklit tersebut,” imbuhnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Jaka Wandira mengatakan pihaknya telah memerintahkan kepada 66 Panwaslu Kecamatan dan 248 PKD untuk lebih awas dalam hal pengawasan coklit ini.
“Kami menyayangkan proses distribusi logistik coklit oleh KPU Kabupaten Blitar yang tidak optimal, sehingga saat dilaksanakan coklit terdapat stiker yang tertukar tersebut,” kata Jaka.
Bawaslu Kabupaten Blitar juga akan berkoordinasi ke KPU Kabupaten Blitar terkait adanya stiker yang tertukar dengan KPU Kota Blitar tersebut.
Jaka Wandira kembali mengingatkan KPU Kabupaten Blitar untuk dapat memberi arahan jajaran di bawahnya, bahwa dalam proses coklit mengacu kepada PKPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dan Sidalih. [owi/beq]






