Surabaya (beritajatim.com) – Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Provinsi Jawa Timur pada Pemilihan serentak tahun 2024 mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait berkurangnya jumlah tempat pemungutan suara (TPS) dibandingkan Pilgub Jatim lima tahun lalu.
Sebelumnya KPU telah menyusun proyeksi TPS Pilkada 2024 dimana hasil proyeksi ada 60.308 TPS. Ini berbeda pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur pada Tahun 2018, dimana KPU Provinsi Jawa Timur menetapkan 67.644 TPS dan pada Pemilu serentak tahun 2024 terdapat 120.666 TPS,” kata Maulana Hasun SH,MH, Selasa (25/6/2024) .
“Bila melihat data perbandingan ini potensi TPS pada Pilkada serentak tahun 2024 dan Pilkada 2018, potensi TPS pada Pilkada 2024 akan berkurang 7.339 TPS,” kata Maulana Hasun SH,MH Koordinator JPPR dalam keterangan tertulis, Selasa (25/6/2024) .
Maulana menambahkan JPPR Jawa Timur pada hasil penyusunan daftar pemilih per TPS agar KPU Provinsi Jawa Timur memperhatikan:
1. Tidak melanggar prinsip penyusunan daftar pemilih dalam 1) tidak menggabungkan desa/kelurahan atau sebutan lain;
2) memudahkan Pemilih;
3) hal-hal berkenaan dengan aspek geografis
4) jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memerhatikan tenggang waktu pemungutan suara;
5) tidak memisahkan dalam 1 KK beda TPS;
6) memperhatikan keselamatan Pemilih misalnya pemilih tidak menyebrang sungai, menyebrang jalan raya dst;dan memasukkan Pemilih yang belum masuk dalam DPT dan DPTb (Pemilih pindah pilih) yang terdaftar dalam Pemilih Khusus (DPK), dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 14 Februari 2024 yang jumlahnya 169.300 Pemilih (data D.HASIL PROVINSI KPU Provinsi Jawa Timur).
Agar data Pemilih hasil sinkronisasi ini komprehensif, akurat, dan mutakhir.
Saat ini KPU memasuki pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, tentu di awal KPU akan melakukan sinkronisasi Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4 ) dengan DPT Pemilu terakhir (Pemilu 2024).
Ssinkronisasi ini dilakukan dengan cara menambahkan Pemilih pemula ke dalam DPT Pemilu, pemilih pemula ini meliputi 1) Pemilih yang genap berumur 17 (tujuh belas )tahun atau lebih pada hari pemungutan suara; atau 2) Pemilih yang telah berubah status dari status anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil.
Hasil sinkronisasi inilah yang akan disampaikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk dijadikan bahan pencocokan dan penelitian.
KPU Kabupaten/Kota saat ini menyusun data hasil sinkronisasi dari KPU RI, hasil penyusunan ini menjadi daftar Pemilih per TPS, penyusunan ini dalam ketentuan Pasal 10 ayat 2 UU 10/2016 tentang Pemlihan dilakukan dengan membagi Pemilih untuk tiap TPS paling banyak 800 (delapan ratus)orang dengan memperhatikan:
1) tidak menggabungkan desa/kelurahan atau sebutan lain;
2) memudahkan Pemilih;
3) hal-hal berkenaan dengan aspek geografis; dan 4) jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memerhatikan tenggang waktu pemungutan suara, artinya Pemilih dalam 1 TPS terdapat paling banyak 800 Pemilih.
Tentu ini berbeda dengan ketentuan jumlah Pemilih pada Pemilu serentak 2024 dimana 1 TPS paling banyak 300 Pemilih (Pasal 15 ayat 3 Peraturan KPU No.7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih). (ted)






