Surabaya (beritajatim.com) –Beberapa tahun terakhir warga menyaksikan beberapa jalan rusak di daerah Kabupaten Bangkalan terutama di kecamatan Arosbaya. Hal tersebut merupakan masalah yang signifikan dan memiliki dampak yang luas terhadap masyarakat termasuk dampak ekonomi.
Jalan rusak dapat berdampak buruk pada kendaraan, meningkatkan biaya perawatan dan perbaikan bagi pemilik kendaraan. Ini juga dapat memperlambat transportasi barang dan jasa, yang pada akhirnya dapat meningkatkan biaya logistik dan harga barang.
“Efisiensi dan produktivitas bisnis juga dapat terganggu, terutama bagi industri yang sangat bergantung pada transportasi darat,” kata Mustofa SH selaku Presiden Advokat Muda Indonesia (AMI) dalam keterangan persnya pada beritajatim.com, Minggu (23/6/2024).
“Di samping itu, yang tidak kalah penting adalah keselamatan masyarakat karena dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Lubang besar, permukaan jalan yang tidak rata, dan kerusakan lainnya dapat menyebabkan kecelakaan serius, yang berpotensi menyebabkan cedera atau bahkan kematian.
Pengendara sering kali harus menghindari jalan rusak secara tiba-tiba, yang dapat menyebabkan manuver berbahaya dan meningkatkan risiko kecelakaan,” paparnya.
Mustofa menilai, pemerintah daerah dalam hal ini bupati dan dinas pekerjaan umum Bangkalan memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk memelihara infrastruktur publik, termasuk jalan raya kabupaten. Jalan yang rusak mencerminkan kelalaian pemerintah dalam menjalankan tanggung jawab ini.
“Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran untuk perbaikan jalan perlu ditingkatkan. Seringkali, dana yang dialokasikan untuk perbaikan jalan tidak digunakan dengan efektif dan tidak tepat sasaran,” jelas Mustofa.
Dia menyatakan, masyarakat berhak mendapatkan infrastruktur yang memadai dan aman. Ketika jalan rusak menyebabkan kerugian atau ketidaknyamanan, masyarakat berhak untuk menyuarakan keluhan dan menuntut perbaikan.
“Partisipasi masyarakat dalam proses pengawasan dan pelaporan kondisi jalan sangat penting. Pemerintah harus menyediakan mekanisme yang mudah bagi warga untuk melaporkan kerusakan jalan,” katanya.
Mengacu pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, menurut Mustofa, pemerintah bertanggung jawab untuk memelihara jalan agar tetap dalam kondisi baik dan aman digunakan oleh masyarakat. Ini selaras dengan pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan masyarakat.
“Jika hal tersebut terus dibiarkan maka kami mewakili masyarakat tidak segan-segan akan menggugat pemerintah dalam hal ini Bupati Bangkalan Cq Dinas pekerjaan umum,” katanya.
Secara keseluruhan, imbuh Mustofa, jalan rusak bukan hanya masalah infrastruktur, tetapi juga masalah yang mempengaruhi keselamatan, ekonomi, dan kualitas hidup masyarakat. “Upaya kolektif dari pemerintah dan masyarakat diperlukan untuk mengatasi masalah ini dengan efektif dan komprehensif,” katanya. [uci/but]







3 Komentar
Benar sekali saya sangat setuju,emang banyak jalan2 di kabupqten bangkalan hancur dan berlubang,tolong segera di oerhatikan,jangan pajak mobil aja,yg di tekankan suruh bayar klo telat di denda,tp tolong,jalannyq jg harus di perhatikan,
Ayo suarakan sblum bnyk korban brjatuhan
Usul…
Coba contoh bpk Erik Wali kota Surabaya ada Nomor Tlp/WA Khusus PENGADUAN. Jadi langsung tau dan ada Tanggapan dari Wali Kota.