Tuban (beritajatim.com) – Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pilkada Serentak 2024 resmi ditutup oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) Tuban.
KPU Tuban berpesan agar Pantarlih taat regulasi dan mengikuti arahan, baik dari KPU, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Tuban divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas, Gunawan Wihandono. Dia mengungkapkan bahwa pendaftaran Pantarlih ditutup sejak kemarin malam pukul 23.59 WIB.
“Pendaftaran kita lakukan dari tanggal 13 hingga 19 Juni 2024 di sekretariat PPS masing-masing desa/kelurahan di 20 kecamatan. Alhamdulilah seluruh Kecamatan sudah terpenuhi, bahkan ada beberapa kecamatan yang melebihi kebutuhan,” ucap Gunawan Wihandono, Kamis (20/6/2024).
Ia berpesan agar Pantarlih yang nantinya bertugas harus paham regulasi dan mengikuti arahan dari PPS, PPK dan KPU. Apabila terjadi kendala di lapangan agar Pantarlih segera melakukan koordinasi dengan PPS setempat untuk diteruskan kepada PPK dan KPU.
“Selain itu, Pantarlih sudah bisa bekerja setelah pelantikan dilakukan,” terang Gunawan, akrab Gunawan Wihandono.
Mantan wartawan ini juga menyampaikan pada 14 sampai 20 Juni merupakan tahap verifikasi berkas administrasi, kemudian tanggal 21 hingga 23 Juni pengumuman administrasi dan 24 Juni pelantikan Pantarlih di masing-masing desa.
“Masa kerja Pantarlih sejak dilantik 24 Juni hingga 25 Juli. Pada 24 Juni akan dimulai pencocokan dan penelitian (coklit) serentak. Diawali dengan para tokoh yang ada di desa/kelurahan masing-masing TPS,” terang Gunawan.
Sementara itu, untuk mekanisme pendaftar Pantarlih yang melebihi kebutuhan, menurut Gunawan, akan diseleksi oleh PPS berdasarkan pengalaman dan kecakapan terkait kewilayahannya hingga kebutuhan Pantarlih sesuai dengan kuota.
“Adapun data jumlah TPS di Kabupaten Tuban sebanyak 1.865, kebutuhan Pantarlih/PPDP 3.667 orang, jumlah pendaftar 3.889 orang yang terdiri dari laki-laki 1.261 orang dan 2.628 perempuan,” pungkasnya. [ayu/suf]






