Jember (beritajatim.com) – Proses rekapitulasi dan pencermatan ulang terhadap sejumlah tempat pemungutan suara di Daerah Pemilihan Jember 1 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu (19/6/2024), menghadirkan drama.
Sejumlah kader Partai Nasional.Demokrat bersujud syukur di Jalan Kalimantan, depan kantor KPU Jember. Sementara Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Try Sandi Apriana melakukan walkout (WO) dan meninggalkan ruangan sebelum rekap selesai.
Rekap dan pencermatan ulang yang dilaksanakan KPU Jember ini menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi RI, menyusul gugatan yang diajukan Demokrat terhadap hasil rekap awal KPU. Sesuai rekap awal KPU, Demokrat memperoleh 12.672 suara dan Nasdem 12.748 suara. Dengan demikian satu kursi DPRD Jember di Daerah Pemilihan 1 menjadi milik Nasdem atas nama David Handoko Seto.
Demokrat tidak bisa menerima. Partai belambang berlian Mercy ini mengklaim perolehan 12.672 suara dan perolehan Nasdem adalah 12.648 suara. Seharusnya satu kursi tersebut milik Demokrat atas nama Try Sandi Apriana.
Ketua KPU Jember Desi Anggraeni mengatakan, dari 18 tempat pemungutan suara yang direkapitulasi dan dicermati ulang, hanya satu TPS yang terkoreksi hasilnya. “TPS 43 Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, perolehan suara Nasdem berkurang dua suara, disesuaikan dengan C-Hasil (plano) dan D-Hasil kecamatan.TPS lain tetap, tidak ada yang terkoreksi,” katanya.
Koreksi dua suara ini tak mengubah hasil akhir. Satu kursi di Dapil 1 tetap milik Nasdem, dan jumlah enam kursi DPRD Jember tak terkurangi, sehingga membuat jatah wakil ketua parlemen tetap menjadi milik mereka. “Dengan berkurangnya dua suara ini, selisih kami dengan Demokrat 74 suara,” kata Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Jember Dedy Dwi Setiawan.
Try Sandi menilai proses rekap dan pencermatan ulang itu tak sesuai dengan putusan MK, sehingga memilih walkout. “Kami menemukan bahwa form C-Hasil (Plano) sudah tidak tersegel, yang artinya sudah pernah dibuka dan kami menemukan ada tanda tangan yang tidak sesuai antara C-Plano sebelumnya dengan C-Plano setelahnya. Barcode pun berbeda jauh,” katanya.
Sandi menduga C-Hasil (Plano) yang dipampang dalam proses rekap bukan yang asli. “Ada perubahan. Kemudian kami melihat ‘kok semua bisa sesuai’. Sementara (data) di kami, setelah mengonfirmasi ke partai-partai lain, C-Plano dan C-Hasil sesuai dengan kami, kecuali punya Nasdem,” katanya.
Sandi lantas menunjukkan perolehan suara salah satu TPS kepada wartawan. “Di C-salinan tidak perubahan, 17 suara. Di Plano (C-Hasil) yang kami foto kemarin juga tak ada perubahan. Yang diaplod di Sirekap juga 17. Tapi di D Hasil Kecamatan jadi 19, dan di plano yang disampaikan (dipakai dalam proses rekap ulang) juga 19,” katanya.
“(Hasil suara) C-Plano seharusnya sesuai dengan jumlahnya. Seandainya C-Plano dibuka semua, jumlah total memang sesuai, tapi ada partai-partai lain yang jumlahnya tidak sesuai (dengan hasil perolehan suara sebelum rekap ulang). Beralih ke Partai Nasdem,” kata Sandi.
“Atau surat suara rusak yang seharusnya totalnya sekian, tiba-tiba surat suara itu (dianggap) tidak rusak. Ini perlu kita pelajari. Mungkin ini pertama kali kami memohon dan termohonnya adalah KPU dan Bawaslu. Ini jadi pelajaran bagi kami, kami akan tetap mencari keadilan di sini,” tambah Sandi.
Desi menegaskan, rekap ulang tersebut sudah sesuai amar putusan MK. “Termasuk teknisnya sudah sesuai petunjuk yang dituangkan MK, yakni berpatokan pada C-Hasil Plano dan D-Hasil Kecamatan,” jelasnya.
“Soal segel (kotak suara tempat penyimpnan C-Hasil Plano) yang robek, tidak masalah, karena dalam penyimpanan sudah pasti ada gesekan dan juga terlalu lama. Kemudian kotak itu sendiri sudah dibuka dan disaksikan pihak-pihak, baik keamanan maupun Bawaslu, kaitannya untuk alat bukti yang diminta Mahkamah Konstitusi,” kata Desi
Soal protes Denokrat yang menyatakan adanya perubahan barcode dan tanda tangan di C-Hasil Plano, Desi tidak bisa mengonfirmasi. “Karena sesuai dengan amar putusan, yang dilakukan hanya menyandingkan perolehan suara antara C-Hasil Plano dan D-Hasil Kecamatan,” kata perempuan berkacamata ini.
KPU Jember sebenarnya menyediakan Form Kejadian Khusus yang bisa diisi Demokrat. Namun Sandi memilih untuk tidak mengisinya. “Kami sudah pasrah. Apapun hasilnya hari ini, mereka melanjutkan (proses rekap ulang) tanpa kami, seharusnya tidak sah. Amar putusan yang dilakukan tanpa saksi dari pemohon, itu tidak boleh juga,” katanya.
Sandi berharap KPU dan Badan Pengawas Pemilu bisa menegakkan keadilan. Dia segera melapor kepolisian, karena melihat adanya unsur pidana dalam proses rekapitulasi suara ulang ini.
Dedy Dwi Setiawan menghormati sikap Demokrat yang melakukan WO. “Itu hak masing-masing saksi. Yang jelas amar putusan MK menjelaskan bahwa yang disandingkan adalah C-Hasil dengan D-Hasil. Yang disampaikan Demokrat aneh juga, karena C-Hasil sudah jelas dipampangkan tapi kok katanya tidak sesuai. Di data kami sudah sesuai,” katanya.
KPU Jember menyampaikan hasil rekap ulang ini ke KPU RI melalui KPU Jatim. “Kemudian direkap akhir sebagai hasil penetapan nasional,” kata Desi.
Sementara itu, David Handoko Seto bersyukur kursi Nasdem di DPRD Jember bisa dipertahankan dan diamankan. Dia menyebut KPU Jember sudah bertindak profesional. “Bawaslu juga sudah melaksanakan tugas dengan baik,” katanya. [wir]






