Mojokerto (beritajatim.com) – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPNI periode 2017-2022, H.M Hartadi mengatakan, rentetan masalah tersebut bermula sejak dua tahun lalu. Menurutnya, ia dipaksa keluar dari UBS PPNI dan saat itu terpaksa mengalah karena kalah jumlah massa. Namun, ia melaporkan pengurus baru tersebut ke pihak kepolisian.
“Sekitar 2 tahun lalu, saya dipaksa keluar oleh pengurus baru tanpa ada berita acara saya tanda tangan apa pun. Kasus belum masuk pengadilan itu saya sudah dipaksa keluar. Karena kalah massa, padahal saya masih pegang AHU resmi, saya mengalah sambil menunggu proses pengadilan,” ungkapnya, Selasa (18/6/2024).
Masih kata Hartadi, sampai saat ini masih menguasai semua sertifikat aset UBS PPNI Mojokerto, termasuk Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil dan sepeda motor operasional. Pihaknya merasa mempunyai hak untuk mengelola UBS PPNI Mojokerto sehingga ia memberikan kuasa kepada LSM Mojokerto Watch untuk mewakilinya berkantor di kampus tersebut.
“Tujuannya mau berkantor karena secara hukum kami yang mestinya di situ, bukan pihak sana. Karena sertifikat semua aset, termasuk BPKB mobil dan sepeda motor ada di saya. Bahkan stempel yayasan juga di saya. Sertifikat atas nama yayasan periode saya. Mojokerto Watch itu bertindak dengan payung hukum yang kuat,” jelasnya.
Sementara itu, ahli hukum pidana kubu Hartadi, Imron Rosyadi mengatakan, dalam putusan pengadilan baik ditingkat Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) sampai dengan Mahkamah Agung (MA) yang paling penting untuk bisa dipahami yaitu adanya perbedaan dan persamaan dari berbagai macam putusan.
“Dalam Hukum Acara Perdata, Putusan Pengadilan ada 3 hal dalam putusan. Pertama, dikabulkannya suatu gugatan jika syarat yang didalilkan dapat dibuktikan oleh penggugat sesuai alat bukti. Kedua, gugatan ditolak karena dianggap para penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya, untuk itu gugatan ditolak seluruhnya,” jelasnya.
Artinya, lanjut Imron, para penggugat kembali sebagaimana semula sehingga para penggugat masih mempunyai hak secara legalitas untuk dapat mengelola kembali yayasan yang sedang disengketakan oleh kedua belah pihak yang terkait. Menurutnya, berbeda dengan gugatan tidak dapat diterima.
“Jika gugatan tidak dapat diterima maka dapat dipastikan bahwa gugatan yang didalilkan cacat formil. Untuk itu, dalam putusan MA gugatan dianggap cacat atau tidak jelas, maka dalam putusan MA dijatuhkan juga harus jelas, mengadili dalam perkara yayasan YKWP-PNI Mojokerto masih dianggap masing-masing mempunyai hak untuk dapat mengelola kembali yayasan,” lanjutnya.
Putusan Mahkamah Agung nomor 3295 K/Pdt/2023 menyatakan AHU milik kubu Mas’ud Susanto dan kawan-kawan dibuat secara melawan hukum, tidak sah, dan tidak punya kekuatan hukum mengikat. Menurutnya, dalam putusan tersebut tidak ada satu kalimat pun menghukum agar semua aset dan lainnya untuk diserahkan kembali kepada pihak Tergugat I dan seterusnya.
Sehingga para penggugat masih mempunyai hak secara legalitas tentang pengelolaan YKWP PNI Mojokerto. Hingga saat ini masih dalam penguasaan dalam pengelolaannya oleh salah satu pihak yang sedang atau masing-masing dapat untuk diberikan ruang dalam pengelolaan YKWP PNI Kabupaten Mojokerto. Namun karena gugatan ditolak, maka terhadap objek gugatan yang tidak jelas, gugatan tidak dapat diterima.
“Maka dalam pandangan saya tentang sengketa kampus YKWP PNI Mojokerto tersebut pihak yang merasa benar secara legalitas harus duduk bersama untuk bisa menyelesaikan masalah tersebut agar tidak ada yang dirugikan, jika masalah ini berlarut-larut tentu hak mahasiswa sebagai haknya dapat dirugikan alias jadi korban sengketa antara pengelola yayasan tersebut,” tegas.
Imron berpendapat bahwa karena gugatan ditolak maka tidak punya kewenangan untuk bisa melakukan eksekutorial objek yang disengketakan. Dan jika putusan NO di tingkat mana pun, masih diberikan ruang untuk dapat melakukan gugatan kembali dalam perkara yang sama, jika itu dilakukan oleh salah satu pihak di antara kedua belah pihak yang sedang sengketa dalam pengelolaannya.
“Berbeda lagi jika putusan tersebut masuk ke materi perkara, maka dapat disimpulkan bahwa sudah menjadi putusan yang berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat diajukan kembali sebagai gugatan baru dengan materi gugatan yang sama,” pungkasnya.
Sebelumnya Civitas Akademika Universitas Bina Sehat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (UBS PPNI) Mojokerto menanggapi terkait video viral terkait sekelompok pria berpakaian preman menerobos gerbang kampus pada, Rabu (12/6/2024) pekan lalu. Ada dua laporan polisi yang dilayangkan pihak kampus terkait kejadian tersebut. [tin/ian]
![Konflik Kepengurusan di YKWP-PNI Kabupaten Mojokerto, Ini Kata Pengurus Lama Ketua DPD PPNI periode 2017-2022, H.M Hartadi menunjukkan AHU tanggal 7 Maret 2022. [Foto : Misti/beritajatim.com]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2024/06/ykwp.webp)





