Yogyakarta (beritajatim.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan generasi milenial dan generasi Z untuk berhati-hati terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong. Kedua kelompok ini dinilai rentan terjerat karena kurangnya pemahaman keuangan dan gaya hidup konsumtif.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi & Perlindungan Konsumen OJK, Dr. Friderica Widyasari Dewi menuturkan tak hanya Gen Z saja yang rentan terjerat pinjol illegal serta investasi bodong, namun kalangan milenial juga tak kalah banyak kasus mereka terjerat pinjol illegal dan investasi bodong.
Adapun factor yang mempengaruhi adalah karena factor gaya hidup tinggi dan dukungan rasa ingin diakui. Selain itu pengaruh medsos juga merupakan hal Utama yang mendukung banyaknya gen Z mudah terjebak jeratan pinjol.
Berikut dihadirkan tips agar terhindar dari Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong:
- Pastikan pinjol yang digunakan terdaftar di OJK.
- Pahami dengan cermat terms and conditions sebelum mengambil pinjol.
- Jangan mudah tergoda dengan iming-iming keuntungan tinggi dalam investasi.
- Lakukan riset terlebih dahulu sebelum berinvestasi.
- Konsultasikan dengan ahli keuangan jika ragu.
- Meningkatkan Literasi Keuangan:
- Ikuti pelatihan dan edukasi tentang keuangan.
- Baca buku dan artikel tentang keuangan.
- Gunakan aplikasi keuangan untuk membantu mengelola keuangan.Konsultasikan dengan ahli keuangan untuk mendapatkan saran yang tepat.
- Dengan meningkatkan literasi keuangan dan kewaspadaan, generasi muda dapat terhindar dari jeratan pinjol ilegal dan investasi bodong, serta mencapai tujuan keuangan mereka dengan cara yang aman dan bertanggung jawab. [aje]






