Mojokerto (beritajatim.com) – Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Moh Ali Kuncoro mengambil langkah tegas terhadap toko yang menjual minuman beralkohol di Jalan Residen Pamuji. Mas Pj (sapaan akran, red) menyerahkan rekomendasi pencabutan izin kepada Kementeri Perdagangan RI.
Rekomendasi diserahkan secara langsung oleh orang nomor satu di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri (PDN), Isy Karim. Rekomendasi diserahkan di Ruang Rapat Dirjen PDN Gedung Utama Kementerian Perdagangan Lantai 8, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
“Ada dua rekomendasi pencabutan izin yang diserahkan kepada Kemendag RI, yaitu izin Sub Distributor Minuman Beralkohol untuk PT Pasti Makmur Terus & Lieman Antonie Gunawan/PT Sarijaya 22,” ungkap Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jawa Timur ini.
Mas Pj menyampaikan, jika toko minuman berakolhol tersebut selain menimbulkan keresahan warga juga terbukti melanggar aturan perundangan. Sehingga pihaknya menyerahkan secara langsung rekomendasi pencabutan izin kepada Dirjen PDN, Isy Karim di Jakarta.
“Dalam surat rekomendasi telah kami sampaikan bahwa toko tersebut melanggar Permendag Nomor 20 tahun 2014 Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjuaian Minuman Beralkohol tepatnya pasal 28, 29 & 30 serta Peraturan Daerah Kota Mojokerto nomor 2 tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol,” katanya.
Dari hasil pertemuan tersebut, Dirjen PDN akan segera menindaklanjuti rekomendasi dari Pemkot Mojokerto tersebut. Mas Pj berharap izin pencabutan untuk toko minimal beralkohol yang belokasi di dekat SMP Tamansiswa dan Masjid Al Qodiry ini segera diterbitkan oleh Kemendag.
“Dirjen PDN akan meneliti kelengkapan dan bukti yang ada sehingga dapat dilaksanan proses lebih lanjut. Semoga pencabutan izin dari Kemendag segera terbit sehingga bisa dilakukan penutupan dan tidak lagi menimbulkan keresahan bagi masyarakat dan dapat menjadikan Kota Mojokerto sebagai kota yang liveble dan lovable,” pungkasnya. [tin/ted]






