Pasuruan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan hingga saat ini masih belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Pasuruan. Sehingga hal ini membuat seluruh Kades di Kabupaten Pasuruan merasa resah karena belum mendapat kejelasan mengenai perpanjangan masa jabatan.
Hal ini dikatakan oleh Muh Yudi Iswanto Sekretaris Asosiasi Kepala Daerah Desa (AKD) Kabupaten Pasuruan. Bahkan pihaknya saat ini masih melakukan koordinasi dengan Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto untuk memastikan kejalasan SK perpanjangan masa jabatan.
Menurut Yudi, awalnya Pemkab Pasuruan ragu untuk mengambil keputusan. Namun, setelah disodorkan surat edaran dari Kemendagri, akhirnya Pemkab berjanji akan segera mengadakan rapat untuk membahas perpanjangan masa jabatan.
“Pemkab berjanji akan memberikan kabar minggu ini sebagai tindak lanjut dari pertemuan hari ini. Keputusan ini juga disampaikan setelah kami menyodorkan surat edaran dari Kemendagri,” jelas Yudi, Senin (10/6/2024).
Sementara itu, Wakil DPRD Kabupaten Pasuruan, Rusdi Sutejo mengatakan bahwa penerbitan SK ini sangat penting untuk memberikan kepastian kepada para Kades. Sehingga Rusdi meminta Pemkab untuk tidak menunda penerbitan SK tersebut.
“Pemkab Pasuruan sebaiknya segera menyelesaikan proses perpanjangan masa jabatan kepala desa, karena daerah lain sudah melaksanakannya. Bahkan, di beberapa kabupaten dan kota lain, SK perpanjangan sudah dibagikan ke para kepala desa,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat edaran nomor 100.3.5.5/2625/SJ mengenai penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Surat edaran tersebut mengatur perubahan ketentuan pasal khususnya mengenai Kepala Desa dan BPD, yang diatur pada Pasal 39 dan Pasal 56.
Ketentuan dalam Pasal 118 huruf e menyatakan bahwa Kepala Desa yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2024 dapat diperpanjang selama dua tahun. Ketentuan ini berlaku untuk Kepala Desa yang masa jabatannya berakhir pada Februari, Maret, hingga 24 April 2024. “Pemkab tidak perlu menunggu lagi, aturan dari Kemendagri sudah jelas. Segera realisasikan saja SK perpanjangan masa jabatan Kades,” tegas Rusdi. (ada/kun)






