Pasuruan (beritajatim.com) – Heru Purnomo alias Klenger (34) telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangil. Hal ini dikarenakan Klenger terjerat kasus pembunuhan sadis terhadap tetangganya sendiri, Endang Sukowati (50), di Dusun Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa siang, 7 November 2023, ketika Heru nekat membunuh Endang Sukowati karena tidak terima dengan omongan korban saat menagih hutang. Usai membunuh, Heru berusaha menghilangkan jejak sambil mencuri barang-barang milik korban.
Yusuf Akbar, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, mengungkapkan bahwa sidang putusan Heru Purnomo di PN Bangil berlangsung pada Senin, 27 Mei 2024. Sebelumnya pihak kejaksaan telah menuntut terdakwa dengan kurungan penjara 18 tahun
“Dalam persidangan, terdakwa dikenakan Pasal 340 dan Pasal 362 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sebelumnya kamu menuntut terdakwa dengan hukuman 18 tahun, namun hakim memutus selama 20 tahun,” jelas Yusuf Akbar, Jumat (7/6/2024).
Yusuf menjelaskan bahwa tindakan Heru Purnomo telah menyebabkan keluarga korban kehilangan, merugikan suami korban, Sugiono, serta meresahkan masyarakat sekitar.
Heru Purnomo telah mengajukan banding setelah majelis hakim memutuskannya dengan hukuman 20 tahun penjara. “Saat ini, terdakwa tengah mengajukan banding,” tambahnya. (ada/ian)






