Lamongan (beritajatim.com) – Terdapat 4 pelaku usaha makanan khas Lamongan yang mendapat fasilitas pelayanan hak kekayaan intelektual (HKI). Fasilitas itu diberikan oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi dalam kegiatan Lamongan Exportiva 2024, di Lamongan Sport Center.
Melalui pemberian HKI itu, Yuhronur menegaskan bahwa aset potensi yang dimiliki Kabupaten Lamongan dapat terus terjaga. Mengingat, Kabupaten Lamongan eksis dikenal sebagai daerah yang kaya akan kulinernya.
“Alhamdulillah, aset potensi kuliner khas Lamongan sudah dipatenkan,” ujar Bupati Yuhronur, usai menyerahkan sertifikat HKI, Kamis (6/6/2024).
Bupati Yuhronur menjelaskan bahwa HKI itu diserahkan kepada 4 pelaku usaha yang terdiri dari pelaku usaha makanan khas soto (Sadar), pecel lele Lamongan (Retno Palupi), wingko Babat (Yuaningsih), dan sego boranan (Siti Aminah).
Pihaknya meyakini bahwa pemberian fasilitas HKI itu juga akan mampu mengontrol kekayaan intelektual yang dimiliki masyarakat Lamongan.
“Tentu usai dipatenkan, pelaku usaha makanan khas yang ada di Lamongan hingga yang ada di perantauan dapat lebih terkontrol dan eksis mendistribusikan produknya,” tuturnya.
Lebih lanjut, Yuhronur mengungkapkan, fasilitasi HKI untuk empat makanan khas Lamongan itu juga dapat memberikan perlindungan terhadap produk pelaku usaha. Dengan demikian, kualitas kuliner khas Lamongan pun bisa terjaga dengan baik.
“Kualitas produk memang penting, namun perlindungan hak intelektual juga sangat penting. Sering saya keluar kota mencoba soto Lamongan, namun ternyata yang jual bukan orang Lamongan dan rasanya jauh berbeda. Itu sangat merugikan, jadi setelah adanya merk yang diberikan melalui HKI semoga kekayaan aset intelektual Lamongan terlindungi,” pungkasnya.[riq/ted]






