Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus mertua bunuh menantu di Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan terhenti. Sebab, terdakwa yakni Khoiri (52) telah meninggal dunia.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Yusuf Akbar, mengatakan terdakwa telah meninggal dunia. Sebelum meninggal dunia terdakwa sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Bangil.
“Terdakwa sudah meninggal dunia setelah di rawat di RSUD Bangil selama tiga hari. Dari keterangan yang kami terima terdakwa terkena penyakit anemia dan juga sesak napas,” jelas Yusuf, Kamis (6/6/2024).
Yusuf menambahkan, sebelum meninggal terdakwa sempat menjalani tiga kali persidangan. SIdang terakhir yaitu pemeriksaan saksi mulai dari warga hingga pihak keluarga terdakwa.
Diketahui terdakwa meninggal pada Mei 2024 lalu atau sekitar tiga bulan sebelum sidang putusan. Sehingga hal ini membuat gelaran sidang yang dijalani oleh Khoiri berhenti di meja hijau sebelum putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan.
“Sidangnya sudah berhenti karena terdakwa meninggal tiga minggu yang lalu. Sebelumnya terdakwa kami tuntut dengan pasal pembunuhan berencana dan beberapa pasal lainnya,” tambahnya.
Sebelumnya, Khoiri telah membunuh menantunya yang hamil tujuh bulan. Khoiri membunuh korban dengan senjata tajam.
Hal ini dilakukan oleh Khoiri karena tak kuat menahan nafsu setelah mengonsumsi minuman keras. Dia hendak melakukan rudapaksa namun sang menantu melawan sehingga terjadi pembunuhan tersebut. [ada/beq]





