Surabaya (beritajatim.com) – Irwan Daniel Mussry membantah memberikan hadiah baik berupa barang atau apa pun pada Eko Darmanto, mantan kepala Bea Cukai Yogyakarta yang menjadi Terdakwa kasus gratifikasi sebesar Rp23,5 miliar.
Suami dari Maia Estianty ini menjelaskan bahwa perusahaan dia yang bergerak di bidang ekspor impor barang ini tak pernah bermasalah secara kepabeanan. Jadi dia juga tak kenal sosok Terdakwa Eko Darmanto yang saat itu sebagai Kabid Narkotika di bea cukai Cengkareng.
“Perusahaan saya sudah berjalan selama 35 tahun, tidak pernah masalah apa pun. Perusahaan saya dibangun berdasarkan integritas,” ujar Irwan di hadapan majelis hakim yang diketuai Tongani, Selasa (4/6/2024).
Masih kata Irwan, dirinya terkejut ketika mendapat kabar bahwa rekeningnya tercatut KPK saat menangani kasus Eko Darmanto tersebut.
“Saya yang berinisiatif menyerahkan bukti cek kepada KPK, karena rekening saya dipakai transfer ke rekening yang tidak saya kenal,” ujar Irwan.
Irwan menjelaskan, uang Rp 100 juta yang terdeteksi oleh KPK dikirim dari rekeningnya tersebut adalah uang yang dipinjam oleh teman lamanya bernama Rendy.
“Uang itu saya berikan lewat cek yang saya tanda tangani, saya berikan pada sekretaris pribadi saya namanya Kristin,” ujar Irwan.
Cek tersebut kemudian oleh Kristin diberikan kepada Rendy. Irwan mengaku tak pernah mengetahui uang tersebut oleh Rendy digunakan untuk apa.
Dari hasil penyidikan uang tersebut oleh Rendy diberikan pada Ayu Andini. Ayu Andini diketahui sebagai Direktur di PT Emerald Perdana Sakti perusahaan milik Terdakwa Eko Darmanto.
Saat anggota majelis hakim kembali menegaskan apakah Irwan pernah memberikan hadiah pada Eko Darmanto? Lagi-lagi Irwan menjawab tidak pernah.
Saat ditanya apakah perusahaan milik Irwan pernah dilakukan audit oleh Bea Cukai? Irwan mengatakan tidak pernah sebab perusahaannya sangat mengutamakan kelengkapan dokumen dalam menjalankan bisnis.
“Kalau ada audit tentunya ada masalah. Perusahaan saya sangat mengutamakan kelengkapan dokumen dalam menjalankan bisnis saya. Selama 35 tahun perusahaan saya berdiri, tidak pernah mendapat teguran dari produsen,” ucapnya.
Irwan Mussry kembali menegaskan bahwa bahwa uang Rp 100 juta yang ditransferkan lewat cek tersebut adalah uang yang dia pinjamkan untuk Rendy dan uang tersebut sudah dikembalikan.
“Kalau saya niat seperti itu (menyuap), tidak mungkin saya memakai rekening pribadi saya,” ujar Irwan kata Irwan sambil meyakinkan hakim bahwa dia juga tidak kenal sosok Ayu Andini yang ditransfer oleh Rendy. [uci/ian]






