Pasuruan (beritajatim.com) – Pj Bupati Pasuruan dan DPRD Kabupaten Pasuruan kembali menggelar rapat paripurna untuk mendengar tanggapan Pj Bupati terhadap pandangan dari Fraksi. Dalam jawabannya, Pj Bupati Pasuruan Andriyanto mengatakan bahwa pihaknya sangat mendukung pembasahan dua rancangan peraturan daerah yang akan dibahas oleh panitia khusus DPRD.
Salah satunya yakni dalam pembahasan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Kabupaten Pasuruan yang juga masuk dalam rancangan peraturan daerah. Andriyanto mengatakan bahwa PKP ini tidak akan bertentangan dengan RTRW yang sebelumnya juga sempat dibahas dengan waktu yang sangat lama.
“Ini beda dengan RTRW, namun ini nanti akan disesuaikan atau disinkronkan satu sama lain sesuai fungsi kaawasan pemukiman yang tertuang dalam RTRW. Untuk kawasan permukiman yang telah ada dan belum sesuai dengan peraturan, maka selama telah memiliki legalitas lahan tetap berlaku dan diupayakan pembatasan pengembangan,” jelas Andriyanto.
Tak hanya itu, dirinya juga mengatakan bahwa pembangunan di Kabupaten Pasuruan ini menjadi skala prioritas tersendiri ke depannya. Sementara itu untuk peran Pemkab yakni dengan menguatkan kelompok kerja PKP sehingga bisa mendapatkan hasil yang maksimal.
Diharap dengan terbentuknya perda ini nantinya akan semakin banyak investor perumahan atau pengembang untuk membuat permukiman di wilayah Kabupaten Pasuruan. Hal ini juga turut mendukung program pemerintah pusat yakni Tapera.
“Ini juga untuk mendukung program pemerintah pusat yakni Tapera, sehingga nantinya akan ada banyak investor yang masuk khususnya pada pembangunan pemukiman. Untuk pemetaannya akan merata baik itu di wilayah Timur Pasuruan maupun di wilayah Barat Pasuruan,” tutupnya. [ada/but]






