Ponorogo (beritajatim.com) – Seorang anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di salah satu kecamatan di Ponorogo diduga merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Padahal anggota panwascam itu baru saja dilantik beberapa hari lalu untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dugaan tersebut juga sudah sampai di telinga Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ponorogo, Bahrun Mustofa. Ia mengaku sudah mendapatkan laporan terkait hal tersebut dari masyarakat.
“Saya sudah mengetahui dan sudah menerima laporan terkait dugaan anggota panwascam yang merangkap sebagai anggota BPD tersebut,” kata Bahrun, Rabu (29/05/2024).
Dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil pihak pelapor dan terlapor untuk melakukan klarifikasi. Dia menjelaskan bahwa sesuai aturan yang berlaku, seorang anggota Panwascam tidak boleh merangkap jabatan.
Oleh karena itu, yang bersangkutan harus memilih salah satu di antara dua jabatan tersebut. Jika memilih tetap menjadi anggota BPD, maka yang bersangkutan harus mundur dari posisinya sebagai anggota Panwascam.
“Ya jika dugaan itu benar, yang bersangkutan kita kasih pilihan. Mundur dari anggota Panwascam untuk jadi anggota BPD atau sebaliknya mundur dari anggota BPD untuk jadi anggota Panwascam,” katanya.
Bahrun juga menambahkan bahwa jika anggota panwascam tersebut memilih untuk mundur, Bawaslu akan melakukan pergantian antar waktu untuk mengisi posisi yang ditinggalkan.
Panwascam yang disinyalir merangkap jabatan ini direkrut secara eksisting untuk Pemilu 2024. Pada saat direkrut sebagai Panwascam Pemilu 2024, yang bersangkutan belum menjabat sebagai anggota BPD.
“Informasi yang kita terima, pelantikan anggota BPD baru dilakukan pada akhir Desember 2023 lalu,” jelas Bahrun.
Diharapkan, dengan klarifikasi yang akan dilakukan oleh Bawaslu Ponorogo, dapat segera memberikan kejelasan atas dugaan itu. Sehingga tidak mengganggu persiapan dan pelaksanaan Pilkada 2024 di Ponorogo.
“Bawaslu Ponorogo berkomitmen untuk menangani setiap laporan dugaa pelanggaran dengan serius dan sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya. [end/beq]







1 Komentar
Kalo Anggota BPD gak boleh ikut Panwascam.
Di Madiun juga ada