Situbondo (beritajatim.com) – Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus kekerasan antar remaja yang berujung seorang pelajar tewas. Sebanyak 9 tersangka terlibat dalam peristiwa pengeroyokan tersebut.
Korban diketahui berinisial MF (15) seorang pelajar salah satu Madrasah Tsanawiyah di Situbondo. Dia menjadi korban satu-satunya yang meninggal akibat kejadian itu.
Sementara 9 tersangka kini diamankan pihak Polres Situbondo. Mereka di antaranya, pelaku D (15), M (17), G (16), F (15), N (17), R (15), Z (17), B (16) dan K (17).
Dari berbagai bukti yang berhasil dikumpulkan pihak polisi, 9 tersangka terbukti melakukan aksi kekerasan terhadap korban. Di antara barang bukti itu adalah berupa 1 sepeda motor milik D, 1 sepeda motor milik F, 1 sepeda motor tanpa plat nomor dan 1 buah sajam.
“Hasil pemeriksaan para pelaku (anak) dan para saksi terungkap motif pengeroyokan kepada korban adalah pelaku D mengetahui jika kakak kandungnya kalah berkelahi dengan korban dan ketika di kantin sekolah pelaku D mendapat ejekan dari korban sehingga timbul sakit hati dari pelaku D,”
“Kemudian, pelaku G saat bertemu dengan korban dijalan raya, korba memainkan gas sepeda motor (Bleyer) didepan pelaku sehingga hal tersebut menimbulkan sakit hati,” ungkap Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto.
Dari sakit hati tersebut, muncul rasa dendam sehingga terjadi pertemuan dengan korban di sebuah lapangan di Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur. Di lokasi ini korban dikeroyok beramai-ramai hingga mengalami koma.
Korban sempat mendapatkan perawatan di RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Namun, selang seminggu pasca perawatan, korban dikabarkan meninggal dunia di rumah sakit.
Dalam proses penyidikan kasus ini, Pasal yang diterapkan adalah Pasal 76C jo pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Dan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP yang diancam dengan penjara selama – lamanya 12 (dua belas) tahun.
“Dengan terjadinya peristiwa ini kami, Polres Situbondo turut berduka cita terhadap keluarga korban. Kami pastikan kasus ini diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga berharap peran serta masyarakat, keluarga, lingkungan, sekolah bersama-sama saling mengingatkan apabila ada hal yang negatif atau kurang baik dengan harapan kejadian sepeti ini tidak terulang kembali,” pungkas AKBP Dwi. [rin/aje]






