Malang (beritajatim.com) – Berikut ini jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Malang untuk tahun ajaran 2024/2025 jenjang SMP untuk semua jalur masuk. Terdapat 4 tahap jalur pendaftaran yang dapat dipilih calon siswa SMP, yaitu zonasi, afirmasi, kepindahan orang tua, dan prestasi.
Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kota Malang, Suwarjana, S.E., M.M,. menuliskan lewat petunjuk pelaksanaan PPDB yang dapat diakses melalui https://ppdbkotamalang.id/petunjuk-teknis/
Jalur pendaftaran
a. Zonasi, meliputi
1) Zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Malang Tahun Ajaran 2024/2025 adalah wilayah Kota Malang.
2) Pagu jalur zonasi: SD 80% dari pagu masing-masing sekolah. SMP 50% dari pagu masing-masing sekolah.
b. Afirmasi
1) Diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dari keluarga tidak mampu dan atau penyandang disabilitas yang masih mampu mengikuti pembelajaran secara normal.
2) Pagu jalur afirmasi sebanyak 15% dari pagu masing-masing sekolah baik untuk jenjang SD maupun SMP.
c. Kepindahan Orang Tua
1) Jalur ini diperuntukkan bagi CPDB yang orang tuanya pindah/mutasi kerja
ke Kota Malang antara lain: ASN/PNS, TNI, Polri, dan BUMD/BUMN
2) Pagu untuk jalur Kepindahan orang tua sebanyak 5% dari pagu masing-masing sekolah baik untuk jenjang SD maupun SMP.
d. Prestasi
1) Jalur ini diperuntukkan bagi CPDB yang memiliki prestasi berdasarkan nilai rapor dan atau prestasi dari hasil lomba yang diperoleh ketika mengikuti pendidikan di SD/MI/Sederajat dalam tiga tahun terakhir.
2) Pagu untuk jalur prestasi yaitu 30% dari pagu masing-masing SMP dengan rincian 25% untuk prestasi dari nilai rapor dan 5% prestasi dari hasil lomba. Jika pagu pada prestasi hasil lomba tidak terpenuhi maka akan dipenuhi dari prestasi dari nilai rapor.
Suwarjana mengatakan bahwa calon peserta didik baru dapat memilih Untuk jenjang SD hanya 1 (satu) pilihan sekolah. Sementara itu, jenjang SMP maksimal 3 (tiga) pilihan sekolah.
“Adapun syarat pendaftaran SMP juga dibagi menjadi 4 seperti jalur pendaftaran,” ucapnya.
1) Jalur Zonasi
a) Warga Kota Malang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB dan Kartu Identitas Anak (KIA) Kota Malang bagi calon peserta didik yang memiliki.
b) Dalam hal KK yang di terbitkan kurang dari 1 tahun karena ada perubahan anggota baru maka dapat diberlakukan selama calon peserta didik berstatus sebagai anak kandung.
c) Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2024 dibuktikan dengan akta kelahiran.
d) Telah lulus dari SD/MI/Sederajat atau telah menyelesaikan seluruh Program Pembelajaran sampai dengan kelas 6 berdasarkan surat keterangan dari kepala sekolah asal.
e) Calon Peserta Didik Baru (CPDB) lulusan SD/MI/Sederajat dari Kota Malang tetapi bukan warga Kota Malang dapat mendaftar melalui jalur zonasi.
f) Calon Peserta Didik Baru (CPDB) lulusan SD/MI/Sederajat dari luar Kota Malang tetapi warga Kota Malang dapat mendaftar melalui jalur zonasi.
2) Jalur Afirmasi
a) Warga Kota Malang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) Kota Malang dan Kartu Identitas Anak (KIA) Kota Malang bagi calon peserta didik yang memiliki.
b) Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2024 dibuktikan dengan akta kelahiran.
c) Telah lulus dari SD/MI/Sederajat atau telah menyelesaikan seluruh Program Pembelajaran sampai dengan kelas 6 berdasarkan surat keterangan dari kepala sekolah asal.
d) Berasal dari keluarga tidak mampu dengan dibuktikan: (1) Terdaftar pada website: https://pdktsam.malangkota.go.id/pencarian-data; atau (2) Terdaftar pada DTKS (Data Terpadu Keluarga Sejahtera) dengan melakukan akses pada https://cekbansos.kemensos.go.id dan mencetak Surat Keterangan DTKS dari Dinas Sosial, P3AP2KB Kota Malang; atau (3) Kepemilikan KIP (Kartu Indonesia Pintar)
3) Jalur Kepindahan Orang Tua
a) Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2024 dibuktikan dengan akta kelahiran.
b) Telah lulus dari SD/MI/Sederajat atau telah menyelesaikan seluruh Program Pembelajaran sampai dengan kelas 6 berdasarkan surat keterangan dari kepala sekolah asal.
c) Menunjukkan SK mutasi orang tua ke Kota Malang yang mempekerjakan paling lama 2 tahun saat pelaksanaan PPDB.
4) Jalur Prestasi
a) Prestasi hasil nilai rapor
(1) Warga Kota Malang, dibuktikan dengan KK dan/atau lulusan SD/MI/Sederajat Kota Malang.
(2) Rata-rata nilai rapor kelas 4 (semester 1 dan 2), kelas 5 (semester 1 dan 2) dan kelas 6 (semester 1) mapel Agama, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), Bahasa Indonesia (BIN), Matematika (MAT), Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Pendidikan Jasmani Olahraga Kesehatan (PJOK), Bahasa Jawa (BJ) dan Seni Budaya dan Prakarya (SBDP) paling rendah 85,00.
b) Prestasi hasil lomba
(1) Warga Kota Malang, dibuktikan dengan KK dan/atau lulusan SD/MI/Sederajat Kota Malang
(2) Memiliki sertifikat/piagam kejuaraan lomba baik akademik maupun non-
akademik yang pelaksanaannya secara berjenjang.
(3) Kejuaraan sebagaimana disebut pada butir (2) paling rendah:
(a) Juara Harapan 3 tingkat Provinsi
(b) Juara 3 tingkat Kota
(c) Juara 3 tingkat kecamatan
(4) Kuota hasil prestasi jalur lomba termasuk didalamnya Hafiz Qu’ran minimal 3 juz dibuktikan dengan sertifikat dari lembaga resmi dan diketahui oleh Kemenag.
Lebih lanjut dijelaskan, waktu pendaftaran, pengumuman dan daftar ulang.
1) Jalur Afirmasi, Perpindahan Orang Tua, dan Jalur Prestasi Lomba
a) Penyerahan FC Sertifikat Lomba dengan Aslinya 3 s.d 5 Juni 2024
b) Pengambilan hasil verifikasi sertifikat lomba dan pengembalian sertifikat 10 Juni 2024
b) Pendaftaran tanggal 24 s.d 26 Juni 2024
b) Pengumuman tanggal 28 Juni 2024, dan
e) Daftar ulang tanggal 28 s.d 29 Juni 2024
2) Jalur Prestasi Nilai Rapor
a) Pendaftaran tanggal 1 s.d 3 Juli 2024
b) Pengumuman tanggal 5 Juli 2024, dan
c) Daftar ulang tanggal 5 s.d 6 Juli 2024
3) Jalur Zonasi
a) Pendaftaran jalur zonasi tanggal 8 s.d 10 Juli 2024
b) Pengumuman tanggal 12 Juli 2024, dan
c) Daftar ulang tanggal 12 s.d 13 Juli 2024. (dan/ian)






