Gresik (beritajatim.com) – Masyarakat Gresik yang ingin menjadi calon anggota Panwaslu desa/kelurahan terbuka lebar. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum dilantik menjadi anggota panwaslu pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gresik tahun 2024. Pasalnya, ada 356 tenaga yang dibutuhkan oleh penyelenggara pemilu tersebut.
Pembukaan Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa ini berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilu Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa pada Pemilihan Tahun 2024.
Pendaftaran dan verifikasi berkas akan dimulai pada 18 hingga 21 Mei 2024 mendatang dan diserahkan di Kantor Bawaslu Kabupaten Gresik pukul 08.00 sampai 17.00 WIB.
Kordinator Sumber Daya Manusia Bawaslu Gresik, Robbah Khunaifih mengatakan, sesuai persyaratan yang telah ditentukan calon Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
“Di antaranya warga Negara Indonesia berusia paling rendah 21 tahun, dan mempunyai kemampuan serta keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu,” katanya, Sabtu (18/5/2024).
Ia menjelaskan untuk mengetahui lebih rinci persyaratan dan formulir pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa silahkan unduh melalui medsos dan website Bawaslu Gresik.
“Pendaftaran juga dapat diserahkan secara langsung ke Kantor Bawaslu Gresik atau melalui email [email protected]. Lowongan ini terbuka lebar bagi masyarakat Gresik,” paparnya. (dny/ian)






