Pasuruan (beritajatim.com) – Setelah resmi melakukan pelanggaran pembuangan limbah sejak November lalu sampai saat ini berkas pelanggaran PT Satoria Agro Industri masih belum dicabut. Hal ini dikatakan oleh Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto saat ditemui.
Andriyanto mengatakan bahwa sampai saat ini surat pelanggaran administrasi masih belum dicabut. Namun saat ditanya penyebabnya Andriyanti enggan memberikan komentar terkait hal tersebut.
“Untuk pabrik Satoria sendiri sampai saat ini memang sanksinya masih belum dicabut. Namun dari laporan Dinas Lingkungan Hidup kegiatannya sudah berjalan,” kata Andriyanto, Jumat (17/5/2023).
Andriyanto juga mengatakan bahwa pihaknya melalui DLH Kabupaten Pasuruan akan terus mengawasi pabrik tersebut. “Tentunya kita juga akan terus melakukan pengawasan terhadap pabrik tersebut,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya PT Satoria Agro Industri yang berada di Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan telah melanggar aturan. Pelanggaran ini dilakukannya dengan membuang limbah cair yang dimilikinya tersebut di sungai Welang.
Akibatnya enam desa yang berada disekitaran sungai welang terdampak langsung akibat buangan limbah ke sungai tersebut. Bahkan air sungai yang sebelumnya jernih hingga akhirnya berubah warna dan mengeluarkan bau tak sedap.
Hal ini yang kemudian DLH Provinsi Jawa Timur memberikan sanksi administratif kepada pihak pabrik. Sanksi ini diberikannya dengan masa tiga bulan lamanya dengan memenuhi berbagai syarat.
Salah satunya yakni dengan tidak lagi membuang limbah ke sungai hingga perbaikan I-PAL yang dimiliki oleh PT Satoria Grup tersebut. Jika hal tersebut tak dilakukan maka pihak pabrik akan dikenakan sanksi yang lebih berat lagi. (ada/ted)






