Ponorogo (beritajatim.com) – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di Kabupaten Ponorogo, dipastikan tidak akan diikuti oleh calon perseorangan.
Hal itu merujuk tahapan pendaftaran untuk calon perseorangan yang sudah ditutup sejak Minggu (12/5) malam pada pukul 23.59 WIB. Dalam waktu yang telah ditentukan itu, tidak ada seorang pun yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo.
Salah satu Komisioner KPU Ponorogo, Arwan Hamidi menyatakan bahwa proses pendaftaran calon perseorangan telah ditutup. Dalam kurun waktu tahapan pendaftaran itu, tidak ada yang mendaftar atau tidak ada yang menyerahkan dukungan minimal yang disyaratkan untuk maju dijalur calon perseorangan.
“Seperti halnya di Pilkada 2020, tahun ini juga dipastikan tidak ada calon perseorangan yang maju pada Pilkada 2024,” kata Arwan, Selasa (14/05/2024).
Arwan menjelaskan bahwa untuk dapat maju sebagai calon perseorangan di Pilkada Ponorogo tahun 2024, dibutuhkan minimal 56.902 dukungan. Jumlah itu pun harus tersebar minimal 11 kecamatan di bumi reog.
“Tanda-tanda bahwa tidak akan ada calon perseorangan sebenarnya sudah terlihat sejak awal. Sebab saat kita membuka help desk calon perseorangan, tidak ada yang melakukan konsultasi sama sekali,” katanya.
Dengan tidak adanya calon perseorangan, Pilkada Ponorogo tahun 2024 akan diikuti oleh calon-calon dari partai politik (parpol). Meskipun tidak ada calon perseorangan, Arwan berharap proses Pilkada Ponorogo tetap berjalan dengan lancar dan demokratis. Selain itu, masyarakat Ponorogo nantinya juga bisa menyalurkan hak pilihnya dengan bijak.
“Semoga tahapan Pilkada Ponorogo berjalan sesuai aturan yang berlaku, serta masyarakat bisa berpartisipasi dengan menggunakan hak pilihnya secara bijak,” pungkasnya. (end/ted)






