Magetan (beritajatim.com) – Seiring dengan berubahnya Undang-Undang Desa, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) untuk 178 desa di Magetan berpotensi mundur dari jadwal awal. Pilkades untuk 178 desa semula dijadwalkan pada 2025 kemungkinan mundur menyesuaikan Undang-Undang Desa.
Kendati demikian, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Magetan Eko Muryanto mengatakan, pihaknya belum melakukan penyesuaian. Sehingga, belum diketahui pasti apakah Pilkades 2025 bakal ditunda sesuai dengan UU Desa.
‘’Nanti akan dilakukan penyesuaian dengan UU Desa yang baru,’’ kata Eko, Senin (13/5/2024)
Diketahui, sebanyak 178 kepala desa dilantik pada 17 Desember 2019 dan masa jabatannya bakal berakhir Desember 2025 jika sesuai dengan Undang-Undang Desa yang lama yakni dengan masa jabatan 6 tahun.
Diketahui pasal 39 Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Serta, Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Pasal 118 yakni Pada saat Undang-Undang tersebut berlaku: a. Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama 2 (dua) periode sebelum Undang-Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi berdasarkan Undang-Undang ini.
- Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi.
- Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai Undang-Undang ini.
- Kepala Desa yang sudah terpilih tetapi belum dilantik, masa jabatannya mengikuti ketentuan Undang-Undang ini.
- Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
- Perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
[fiq/aje]






