Tuban (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban ungkap tidak ada pasangan calon perseorangan alias independen Bupati maupun Wakil Bupati Tuban usai pendaftaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan ditutup.
Komisioner KPU Tuban Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat Zakiyatul Munawaroh mengatakan sesuai dengan tahapan dan jadwal kegiatan Pendaftaran atau Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan pada tanggal 12 Mei 2024 telah berakhir.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Tuban telah membuka Penerimaan Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Tuban Tahun 2024 mulai dari tanggal 8 sampai dengan 12 Mei 2024 di Kantor KPU Kabupaten Tuban, Jalan Pramuka Nomor 3, Sidorejo, Tuban.
“Namun, sampai dengan tanggal 12 Mei 2024, pukul 23.59 Wib tidak terdapat Bakal Pasangan Calon yang menyerahkan dokumen syarat tersebut,” tutur Zakiya sapaannya. Senin (13/05/2024).
Zakiya juga menjelaskan, bahwa jumlah syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan yakni minimal jumlah DPT sebesar 945.539, jumlah dukungan 70.916 di 20 Kecamatan dengan jumlah sebaran minimal 11 Kecamatan.
Tidak diketahui pasti faktor penyebab tidak ada dukungan calon perseorangan di Kabupaten Tuban. Namun, yang jelas upaya dari KPU Tuban telah melakukan sosialisasi sebelum dibukanya pendaftaran penyerahan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan terhadap masyarakat, serta tokoh-tokoh di wilayah Kabupaten Tuban.
Oleh karenanya, KPU Tuban menyatakan bahwa Kabupaten Tuban pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 ini tidak ada bakal Pasangan Calon Bupati maupun Wakil Bupati dari Perseorangan.
“Pemilihan tahun 2024 ini Kabupaten Tuban dinyatakan tidak ada bakal pasangan calon perseorangan,” pungkasnya.[ayu/aje]






