Surabaya (beritajatim.com) – Belakangan Ria Ricis sedang menjadi sorotan warganet lantaran mendatangi acara pernikahan Rizky Febian dan Mahalini. Di mana diketahui bahwa pemilik nama asli Ria Yunita tersebut baru saja bercerai dengan Teuku Ryan.
Banyak warganet yang mempertanyakan tentang pengetahuan sang YouTuber tersebut terkait masa ‘iddah. Lantas apa benar saat cerai hidup perlu melalui masa ‘iddah?
Dilansir dari laman NU Jatim, dijelaskan bahwa iddah merupakan proses menunggu bagi perempuan yang telah ditinggal mati atau ditalak sang suami agar tidak menikah kembali dalam kurun waktu tertentu. Hal ini biasanya terhitung sejak hari kewafatan atau talak.
Adapun tujuannya ialah untuk mengetahui kekosongan rahim. Dengan begitu mencegah berkumpulnya sperma dari dua orang yang bersetubuh, sehingga tercampur dalam satu rahim dan membuat keturunan rusak.
Masa iddah juga menjadi kesempatan bagi pasangan suami istri (pasutri) jika ingin berubah pikiran dan akhirnya memilih rujuk kembali.
Pada umumnya ada beberapa jenis masa iddah, di antaranya iddah perempuan haid, iddah perempuan tidak haid (menopause), iddah perempuan hamil, iddah perempuan yang ditinggal wafat suaminya, iddah perempuan yang mengeluarkan darah kotor (istihadhah), dan Iddah perempuan yang belum bercampur dengan suaminya.
PJika menengok usia Ricis yang terbilang masih muda dan masih aktif haid, maka perlunya menahan diri hingga tiga kali quru’ atau masa suci haid. Berikut dalil iddah yang dilandaskan pada firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 228.
وَالْمُطَلَّقٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوْۤءٍ
Artinya: Para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali qurū’ (suci atau haid).
Namun, jika menengok kasus Ria Ricis, tampaknya lebih tepat pada jenis Iddah perempuan yang belum bercampur dengan suaminya. Sebagaimana isi gugatan perceraiannya yang menyebutkan bahwa dirinya tidak diberi nafkah bathin selama beberapa bulan.
Pada jenis iddah ini, berlaku bagi perempuan yang belum disetubuhi kemudian dicerai. Adapun dalam Al-Quran dijelaskan bahwa jenis ini tidak memiliki iddah.
يَـٰأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوْا إِذَا نَكَحْتُمُ ٱلْمُؤْمِنَـٰتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَالَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya.” (QS Al-Azhab (33): 49)
Dengan demikian, iddah adalah masa tunggu bagi perempuan guna mengetahui kekosongan rahimnya. Kekosongan itu bisa diketahui melalui kelahiran, hitungan bulan, atau dengan hitungan quru’ (masa suci). Wallahu A’lam Bishawab. [fyi/aje]






