Surabaya (beritajatim.com) – Petugas gabungan bandara Juanda menggagalkan pengiriman terumbu karang hidup ilegal. Hewan dilindungi itu akan dikirimkan ke Malaysia melalui Batam.
Komandan Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Dan Lanudal) Juanda, Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani mengatakan petugas gabungan mengamankan 8 wadah kotak berisi 81 kantong terumbu karang yang masih hidup. Untuk mengelabui petugas, pengirim barang ilegal ini menuliskan keterangan makanan pada boks.
“Namun upaya itu berhasil digagalkan Tim Pengamanan Lanudal Juanda,” kata Dani, Minggu (12/05/2024).
Kejadian penyelundupan terumbu karang itu terjadi pada Sabtu (11/05/2024) kemarin. Sekitar pukul 03.45 WIB, petugas Regulated Agent (RA) Angkasa Pura 1 dan karantina curiga dan melakukan pemeriksaan mendalam dengan x-rays.
Setelah diperiksa, isinya ternyata bukan makanan namun terumbu karang. Sehingga petugas langsung mengamankan paket itu.
“Kami amankan pemilik paket berinisial JS asal Sukomanunggal, Surabaya. Saat ini, JS diperiksa intensif oleh Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur,” imbuhnya.
Dani memastikan bahwa pengiriman terumbu karang ilegal ke luar negeri adalah tindak pidana, diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
“Penyelundupan terumbu karang dapat mengganggu keseimbangan alami dan berdampak negatif pada keberagaman hayati di ekosistem laut,” tandasnya. [ang/but]






