Magetan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Magetan menahan Kepala Desa (Kades) Ngariboyo Sumadi pada Rabu (8/5/2024). Kades tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menilep duit Dana Desa tahun Anggaran 2018/2019 senilai Rp209 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Yuana Nurshiyam mengatakan, pihaknya mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Sumadi. Pun, Sumadi langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Magetan Kelas IIB.
“Terdakwa ini terbukti melakukan tindak pidana dengan kerugian negara senilai Rp209.642.700. Kami sudah memeriksa sebanyak 22 orang saksi. Termasuk saksi ahli untuk mengusut kasus ini,” terang Yunan.
Yunan menjelaskan, modus si kades dalam menilep duit ini adalah dengan membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif. Dalam SPJ tersebut dilaporkan bahwa membeli tanah urug, padahal tidak ada pembelian tanah urug.
“Dilaporkan dalam SPJ kalau membeli tanah urug dan membeli batu gebal. Dua item ini digunakan unttk membangun gedung serbagua. Namun, setelah kami lakukan uji tes dan pemeriksaan ahli dari Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS), ternyata tanah urug yang ada ini bukan dari tanah urug. Melainkan dari tanah hasil galian pondasi yang ada, kemuidna ditimbun ke sebelahnya,” terangnya.
Menutnya, SPJ fiktif itu dibuat agar bisa mencairkan anggaran. Sementara diketahui jika tersangka melakukan itu sendirian dan tidak ada kaki tangan. “Tidak menutup kemungkinan kalau ada tersangka lain. Namun, sementara yang kami temukan jik atersangka ini melakukan ini sendirian. Tersangka akan kami tahan selama 20 hari sembari menunggu pendalaman keterangan saksi-saksi,” katanya.
Terpisah, Kuasa Hukum Tersangka, Ahmad Setiawan mengatakan pihaknya menerima penahanan yang dilakukan oleh Kejari Magetan. Menurutnya, kliennya dalam kondisi sehat dan diperlakukan sesuai prosedur. “Kami terima ini ya, dan ini memang sudah jadi pertimbangan Kejari. Kondisi klien kami sehat ya. Dan kami akan siapkan, kami buktikan kalau yang terjadi tidak seperti ini nanti ya,” kata pria yang akrab disapa Wiryo itu. Pihakyna akan mendampingi kliennya agar mendapatkan keadilan. [fiq/kun]






