Surabaya (beritajatim.com) – Pelajar putri asal Surabaya, DB (14), menjadi korban rudapaksa oleh dua temannya, AA (19) dan ASP (18). Sebelum dirudapaksa, korban sempat dicecoki minuman keras (miras) hingga teler.
Kejadian itu berlangsung pada Rabu (3/4/2024) malam. Perbuatan dua pelaku terungkap setelah keluarga korban curiga dengan perilaku DB.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, awalnya korban DB diajak temannya CA (14) untuk mengunjungi sebuah kamar kos di Medokan Sawah Timur. CA saat itu berniat mengunjungi mantan pacarnya, AA, yang tinggal di kamar kos itu.
Merasa teman baik, DB pun ikut dengan CA mengunjungi AA. Setelah sampai di kamar kos, ketiganya saling bercerita sampai pada pembahasan tentang tersangka ASP.
ASP adalah kakak kelas dari tersangka AA yang juga teman dari DB. Merasa momennya pas, AA pun mengajak ASP ke kamar kosnya agar suasana semakin ramai.
“Setelah ASP sampai di kamar kos. Sempat bercerita sebentar lalu dia punya inisiatif untuk minum-minuman beralkohol,” kata Hendro Sukmono ketika dihubungi beritajatim.com, Selasa (7/5/2024).
Awalnya, hanya ASP dan AA yang mengonsumsi miras. Keduanya lantas memaksa CA dan DB untuk ikut minum bersama.
Karena rasa sungkan, CA dan DB ikut mengonsumsi miras tersebut. Acara minum-minum itu terus berlangsung sampai DB mulai mabuk.
DB lantas menyandarkan kepalanya kepada ASP sebagai ganjal. Merasa korban DB mulai nyaman dan diiringi syahwat, ASP pun merudapaksa korban yang tidak sadar.
“Diperkosa oleh korban ASP sebanyak 2 kali,” imbuh Hendro.
Setelah melakukan rudapaksa, ASP lantas pulang. Saat itu, kondisi DB belum sadar.
Karena sudah waktunya pulang, CA pun mencari bantuan untuk membopong korban. Ia lantas keluar kos untuk menjemput temannya.
Setelah CA dan ASP keluar kos, praktis hanya ada korban DB yang sudah diperkosa 2 kali dan AA, penghuni kos. Karena tidak bisa mengontrol syahwat, AA pun ikut merudapaksa DB sekali lagi sebelum CA datang bersama temannya.
“Setelah diperkosa 3 kali oleh 2 tersangka, korban lantas dibawa pulang oleh temannya,” tutur Hendro.
Setelah pulang, keluarga korban curiga dengan kondisi DB. Sempat mengelak, CA pun akhirnya menceritakan kejadian yang dialami DB selama pergi bersama.
Tidak terima, ibu korban pun langsung melapor ke Polrestabes Surabaya. Setelah beberapa kali pemeriksaan, AA ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan ASP. Mereka berdua harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang diakibatkan minuman keras. [ang/beq]






