Surabaya (beritajatim.com) – Bos CV Wijaya Gemilang yakni Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya yang memberikan suap pengurusan perkara senilai Rp475 juta di lingkungan Kejari Bondowoso, yang terkena OTT KPK dihukum 1,8 tahun dan denda Rp100 juta oleh majelis hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani, Senin (22/4/2024).
Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani mengatakan, Terdakwa Yossy dan Andhika terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan uang suap agar kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejari Bondowoso segera dihentikan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andhika dan Yossy, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 8 bulan, dan pidana denda Rp100 juta. dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan penjara selama 1 bulan,” ujar Ni Putu saat membacakan amar putusan.
Vonis pidana penjara terhadap kedua terdakwa itu, terbilang lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yang menghendaki majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 2,5 tahun pada persidangan Senin (27/3/2024) lalu.
Oleh karena itu, Terdakwa Yossy dan Andhika mengaku menerima hasil vonis yang telah dibacakan majelis hakim. “Kami menerima, Yang Mulia,” ujar kedua terdakwa secara bersamaan.
Namun, jawaban berbeda justru disampaikan oleh pihak JPU KPK, Sandy Septi Murhanta Hidayat. Bahwa, pihaknya masih pikir-pikir dengan hasil putusan sidang majelis hakim untuk Terdakwa Alex. “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” jawab Sandy. [uci/kun]






