Surabaya (beritajatim.com) – Polisi Surabaya berinisial K (53) anggota aktif Polsek Sawahan yang dilaporkan melakukan pencabulan dan persetubuhan kepada anak tirinya kini sudah mendekam di penjara. Diketahui, Polisi yang berdinas di Unit Lantas Polsek Sawahan itu telah melakukan perbuatan bejatnya sejak tahun 2020 atau sejak korban duduk di kelas 6 SD.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu M Prasetyo menjelaskan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada korban dan neneknya. Terlapor dalam kasus ini berinisial K (53) sudah diamankan polisi dan mendekam di sel jeruji besi.
“Sudah kami amankan dan sudah ditahan. Saat ini dalam proses penyidikan,” kata Iptu Prasetyo, Minggu (21/04/2024).
Terpisah, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi juga memastikan bahwa oknum polisi itu telah diproses secara profesi maupun pidana.
“Untuk kode etik ditangani Propam Polda Jatim. Sementara kasus pidananya oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” terang Haryoko.
Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com, anggota polisi berinisial K (53) itu sudah dipindahkan ke Polda Jawa Timur hari ini. [ang/but]






