Kediri (beritajatim.com) – Candra Susianto (35), warga Sutojayan, Blitar ditahan Satlantas Polres Kediri Kota. Sopir bus Harapan Jaya itu telah menyebabkan seorang pelajar di Kediri meninggal dunia dalam kecelakaan.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Andhini Puspa Nugraha membenarkan penahanan tersangka. Kini, pihaknya tengah menunggu proses pelimpahan tahap kedua tersangka dan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri setempat.
“Informasi dari Kejaksaan, 1-2 hari ke depan tahap kedua dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti,” kata AKP Andhini Puspa Nugraha, pada Selasa (2/4/2024).
Kecelakaan maut antara Bus Harapan Jaya nopol AG 7260 US dengan Honda Beat AG 6748 H yang dikendarai Nasuka Cahya Ferdian (23), pelajar asal Desa Sidomulyo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri terjadi di Jalan Raya Kediri – Nganjuk. Tepatnya di Kelurahan Mrican, Kota Kediri, pada 12 Maret 2024 pukul 03.00 WIB lalu.
Awalnya, Bus Harapan Jaya berjalan dari barat ke timur. Bus berusaha mendahului kendaraan di depannya sehingga berjalan terlalu ke kanan.
Di depan bus, korban berboncengan dengan Madona Rustiawan (38), warga Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto berjalan dari arah bersamaan hendak belok ke kanan. Karena jarak terlalu dekat, bus menabrak korban dari belakang.
Akibat tabrakan itu, Nasuka Cahya tewas dan Madona mengalami luka berat. Sedangkan sopir bus langsung diamankan oleh petugas Satlantas Polres Kediri Kota.
Sopir bus dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Turut diamankan menjadi barang bukti, SIM B2 Umum atas nama tersangka, Kartu Uji KIR, Kartu Pengawasan Izin Penyelenggaran Angkutan AKP Bus Harapan Jaya tertanggal 25 September 2023-2024. [nm/beq]






