Tuban (beritajatim.com) – Kasus pembunuhan Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti Agus Sutrisno menyisakan teka-teki besar. Sudah 3 kali persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban. Termasuk memanggil 6 saksi yang memiliki keterangan berbeda.
Dalam pemantauan di ruang sidang oleh beritajatim.com, para saksi berpegang teguh pada pendapatnya sendiri-sendiri meski berkali-kali disanggah oleh hakim. Semakin dilakukan pendalaman, semakin terkuak fakta-fakta baru.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa awal muka kasus ini dikarenakan motif asmara, namun jika mendengar keterangan dari para saksi juga terdakwa bernama Jano ternyata tidak dilakukan sendiri.
Pada saat itu, hakim dipimpin oleh Uzan Purwadi dengan 2 anggota hakim yakni Taufiqurrohman dan Evi Fitriawati, dengan agenda sidang yang pertama dilakukan pada 5 Maret 2024. Lalu, yang kedua 12 Maret 2024 dan yang ketiga 26 Maret 2024. Berikut fakta persidangan itu:
1. Sidang Kedua Hadirkan 3 Saksi
Tiga saksi yang dihadirkan di PN Tuban adalah Suyikno paman korban, Supraptono ayah korban dan Anggota Reskrim Polsek Kerek Adi Triwono.
Dalam keterangan ayah korban juga paman korban kepada hakim, mereka awalnya berpandangan kasus ini ada kaitannya dengan Kepala Desa (Kades) Sidonganti bernama Ahmad. Namun, setelah dicecar oleh hakim terkuak pula perkenalan istri Jano bernama Ririn dengan korban yakni Sekdes Sidonganti yang diduga kuat menjalin hubungan.
Keduanya sudah kenal karena ada ikatan keluarga, lalu Ririn yang pada saat itu mencalonkan Kades di desanya gagal dan berencana mengikuti seleksi Sekdes. Karena hal itu Ririn belajar dengan Agus Sutrisno. Nah, dari kedekatan itulah muncul benih-benih asmara hingga diduga keduanya menjalin perselingkuhan.
2. Diduga Kades Sidonganti Terlibat
Selain motif asmara, dalam keterangan 2 saksi (paman korban dan ayah korban) bahwa sebelum hari-H kematian Sekdes Sidonganti, Kades bernama Ahmad ini ketahuan melakukan pertemuan dengan Jano (tersangka) dan adik Jano bernama Nardi. Tidak tahu alasan ketiganya melakukan pertemuan tersebut. Pada akhirnya penuntut umum memanggil Kades tersebut sebagai saksi pada persidangan ketiga.
3. Adik terdakwa Jano Diduga Terlibat
Hasil pemeriksaan di kepolisian, adik terdakwa Jano yang bernama Nardi mengaku ikut terlibat untuk membantu kakaknya (Jano) melancarkan aksinya. Pada saat itu, 24 Oktober 2023 pembunuhan terhadap Sekdes direncanakan.
Korban yang hendak berangkat ke kantor Kecamatan Kerek untuk melaksanakan rapat tiba-tiba ditabrak oleh mobil pikap yang ternyata dikemudikan oleh Jano. Saat itu Nardi juga berada di belakang mobil pikap serta korban.
Lalu, korban yang ditabrak saat itu tidak mati, kemudian berlari ke tengah ladang dan dikejar oleh Jano yang membawa senjata tajam. Di tengah ladang milik warga setempat di Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, korban dibacok hingga bersimbah darah dan meninggal di lokasi kejadian. Atas hal itu Nardi mengaku hanya membuntuti dan tidak melakukan pembunuhan serta kabur.
4. Korban Pernah Dapat Ancaman Serupa
Berdasarkan keterangan saksi ayah korban dan paman korban, pada 2 tahun yang lalu, Agus Sutrisno sempat ditabrak. Saat itu korban langsung menanyakan ke pelaku alasan mengapa menabraknya. Pelaku yang bernama Wawan itu mengakui disuruh Jano dan dibayar Rp6 sampai Rp7 juta. Korban juga sempat cerita sering dibuntuti oleh orang yang tidak dikenal sebelum akhirnya meninggal itu.
5. Istri Jano Akui Ada hubungan Asmara
Pada persidangan ketiga istri terdakwa bernama Ririn dihadirkan sebagai saksi. Juga istri korban bernama Yayuk serta Kades Sidonganti bernama Ahmad. Ririn yang saat itu menceritakan awal mula kedekatannya dengan korban, yakni karena ingin belajar bagaimana lolos menjadi Sekdes. Namun kedekatannya tidak seperti keluarga melainkan mereka saling jatuh cinta. Hingga perselingkuhan itu muncul.
Ririn mengakui telah berhubungan badan selama 5 kali di kediamannya. Yaitu ketika Jano tidak ada di rumah karena sedang kerja. Korban datang ke rumah Ririn dan keduanya melakukan hubungan terlarang.
Pada akhirnya perselingkuhan itu diketahui oleh Jano. Itu setelah Jano melihat pesan di ponsel istrinya. Percapakan korban dan Ririn sangat mesra. Dari situlah Jano terbakar api cemburu. Lalu muncul rencana menghabisi korban.
6. Istri Korban Membantah
Meski Ririn mengakui ada hubungan asmaranya, namun istri korban bernama Yayuk ini membantah bahwa keduanya berselingkuh. Menurut Yayuk, suaminya tidak memperlihatkan gelagat adanya perselingkuhan. Yayuk di hadapan hakim bersikukuh Ririn dan suaminya tidak ada hubungan, bahkan saat belajar mengenai materi seleksi Sekdes Yayuk menemani suaminya juga Jano yang menemani istrinya.
Yayuk juga sempat melabrak Ririn dan menanyakan kedekatannya dengan korban. Namun, kata Yayuk, Ririn mengakui tidak ada hubungan. Pernyataan Ririn ke Yayuk juga turut direkam di ponsel milik Yayuk dan diserahkan kepada hakim.
7. Keterangan Kades Sidonganti Berbelit-belit
Kades Ahmad juga dihadirkan di persidangan di PN Tuban. Awalnya hakim mencecar pertanyaan pertemuannya dengan terdakwa Jano juga adiknya Jano di kawasan Perhutani Parengan. Ahmad berdalih pertemuan itu membahas bisnis pasir kepada Jano. Sedangkan adik Jano diajak hanya menemani.
Namun, dalam pernyataan hakim, Nardi mengakui pertemuan itu membahas soal korban Agus Sutrisno. Itu klop dengan pernyataan Jano. Dia juga membantah adanya bisnis pasir. Karena hal itu, persidangan sempat ramai karena pernyataan Ahmad dan terdakwa sangat berbeda.
Bahkan, Ahmad menyebut korban adalah ‘raja kecil’ di desanya. Sebutan itu seolah-olah korban kebal hukum. Korban pernah membuat kegaduhan di Kecamatan Bancar, namun lolos dari jeratan hukuman, sehingga sebutan itu muncul dari Kades.
Karena pernyataan itu, hakim langsung menanyai apakah Ahmad tidak menyukai Sekdesnya. Hakim juga menanyakan apakah pertemuan di kawasan hutan bersama Jano itu untuk merencanakan pembunuhan. Pertanyaan hakim itu dibantah oleh Ahmad. Dia tidak mengakuinya serta berbelit-belit saat ditanyai oleh hakim.
Karena hal itu, kasus ini menjadi melebar saat adanya keterlibatan dengan Kades. Lantas, apa yang mereka bahas dalam pertemuan itu, juga apa permasalahan yang melatar belakangi Kades dengan Sekdes, apabila ia terlibat dalam kasus ini.
Nah, misteri itu akan terkuak berdasarkan sidang mendatang. Berdasarkan jadwal dari Pengadilan Negeri Tuban, persidangan keempat dilaksanakan pada 2 April 2024. Perselingkuhan, asmara, serta keterlibatan Kades terus didalami. [ayu/suf]






