Bojonegoro (beritajatim.com) – Sebanyak 22 member arisan online di Kabupaten Bojonegoro melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan pihak owner. Jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah, bahkan ada juga dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri jadi korban.
“Jumlahnya diperkirakan terus bertambah. Setelah kami melapor ke polisi banyak member lain yang menghubungi kami juga. Bahkan ada yang di luar negeri sebagai TKI,” ujar salah seorang pelapor yang juga anggota member arisan asal Solo, Aditya, Kamis (28/3/2024).
Total, ada sekitar Rp925 juta uang arisan yang diduga dibawa oleh terlapor, Anisya Eka Saputri dan suaminya asal Desa Jono Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro itu. Uang tersebut seharusnya diterima oleh para member yang mendapat arisan. Namun, tidak diberikan. Penyaluran uang arisan mulai tersendat sejak 2022 hingga sekarang.
“Dari 22 korban ini ada sekitar Rp925 juta uang yang dibawa terlapor. Mulai dari member yang mengalami kerugian Rp5 juta hingga Rp230 juta,” terangnya.
Sementara para member yang merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan itu yang sudah terdata ada dari Purwodadi, Malang, Solo, Blora, Tuban, dan Bojonegoro. “Termasuk orang Bojonegoro yang menjadi TKI di luar negeri juga ada. Ini kan kasihan mereka bekerja jauh dari kampung halaman,” tambah pelapor lain, Hanny, asal Kabupaten Tuban.
Sebanyak 22 member arisan online atau investasi yang diduga bodong itu akhirnya melapor ke pihak kepolisian karena merasa ditipu. Mereka melaporkan owner arisan tersebut dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
“Kami melaporkan dengan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan berturut-turut,” ujar Penasihat Hukum pelapor, Heri Tri Widodo saat ditemui di Mapolres Bojonegoro. [lus/ian]






