Jombang (beritajatim.com) – Nekat beroperasi saat bulan Ramadhan, sejumlah tempat karaoke yang berada di ruko Jl Raya Sentul Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang digerebek oleh petugas gabungan dari Satpol PP dan Polres setempat, Rabu (7/3/2024) malam.
Tempat karaoke tersebut disamarkan menjadi kafe. Ada empat ruko yang dipakai untuk hiburan malam tersebut. Ironisnya, meski Ramadhan, tempat hiburan ini tetap saja buka. Bahkan menyediakan minuman keras (miras) dan pemandu lagu berpakaiman minim.
Razia gabungan ini menindaklanjuti keluhan masyarakat. Pasalnya, warga resah dengan adanya tempat hiburan itu. Selanjutnya, tim gabungan Satpol PP dan Polres Jombang bergerak ke lokasi. Nampak dalam operasi itu Kepala Satpol PP Jombang Thonsom Pranggono dan Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan.
Begitu sampai di lokasi, rombongan langsung menyisir ruko yang dijadikan tempat karaoke itu. Para pengunjung yang ditemani pemandu lagu sedang asyik menyanyi. Tentu saja, kehadiran petugas yang tiba-tiba membuat mereka kaget. Selanjutnya, mereka hanya pasrah ketika dinaikkan ke mobil petugas.
Tim gabungan kembali menyisir lokasi ruko. Walhasil, di lokasi yang sama, petugas gabungan menyita miras berbagai merek yang jumlahnya ratusan botol. Empat ruko yang berada di tepi Jl Raya Sentul Tembelang itu kemudian disegel.
Sedikitnya 30 orang yang notabene pengunjung dan pemandu lagu berpakaian minim diangkut menuju Polres Jombang guna pendataan. Saat dinaikkan ke kendaraan, para pemandu lagi ini sibuk menutupi wajahnya.
Kepala Satpol PP Jombang Thonsom Pranggono mengatakan bahwa pihaknya menyegel empat ruko yang digunakan untuk karaoke ilegal. “Perda di Jombang belum ada yang mengatur tentang tempat hiburan malam,” ujarnya.

Apa sanksi bagi pemilik karaoke ilegal itu? “Di Satpol PP untuk ada justicia dan non-justicia. Nanti kita komunikasikan terlebih dulu. Yang pasti yang kita segel tadi ada empat titik (ruko),” kata Thonsom.
Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan menjelaskan bahwa pihaknya dan Satpol PP menggerebek tempat hiburan malam. Hal itu sebagai tindak lanjut dari SE (surat edaran) Pj Bupati Jombang yang mengatur bahwa penyelenggaran tempat hiburan harus memenuhi norma kepantasan.
Nah, beberapa kafe tersebut telah melakukan pelanggaran. Mereka tempat membuka tempat hiburan malam dan menjual miras. Oleh sebab itu, tim gabungan melakukan penindakan. “Tujuannya menciptakan kondusifitas di Jombang saat Ramadhan dan menjelang lebaran,” kata Hari.
Hari menegaskan bahwa ada 30 orang yang diamankan dalam operasi itu. Mereka terdiri dari pemilik kafe, pengunjung, serta pemandu karaoke. Menurut Hari, kafe-kafe tersebut melanggar Perda. Karena juga menjual miras.
“Beberapa kafe telah melakukan pelanggaran. Mereka tempat menggelar hiburan malam dan menjual miras. Ini melanggar Perda. Pemilik dan pengunjung kita jerat dengan pelanggaran tipiring (tindak pidana ringan),” pungkasnya. [suf]






