Malang (beritajatim.com) – Miras (minuman keras) yang dibuat secara otodidak dan ilegal berdampak serius pada tubuh manusia. Pasalnya, minuman tanpa kadar alkohol yang jelas bisa menyebabkan kematian.
“Sebab dosis yang terkandung di dalam minuman tersebut menjadi tidak terukur,” tegas Kepala Bidang Pemberdayaan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, dr. Izzah Elmaila, saat menghadiri konferensi pers kasus pabrik rumahan miras ilegal di Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Senin (25/3/2024).
Dokter Izzah mengatakan, ketika takaran itu tidak terukur, hal tersebut bisa menyebabkan beberapa kemungkinan yang membahayakan. Bisa terkena lever, ginjal, bahkan bisa terkena jantung yang mengakibatkan kematian.
Seperti yang berhasil diungkap oleh jajaran Satres narkoba Polres Malang, pabrik miras rumahan ini menjadi salah satu contoh yang sangat merugikan apabila dikonsumsi. Dosis takaran yang diminum menjadi tidak terukur.
Ketika tidak terukur, ini akan memberikan kemungkinan bahaya. Berbeda dengan minuman yang sudah ada standarisasinya. Pembeli bisa mengukur berapa persen yang akan ia minum.
“Konsumen akan menghitung sendiri. Saya minum sekian. Kalau tidak ada, dosis takaran yang diminum menjadi tidak terukur. Apakah hanya etanol atau metanol. Kalau metanol itu sangat berbahaya bisa merusak jantung, hati dan juga ginjal. Dampak terburuknya bisa berakibat kematian,” bebernya.
Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan laboratorium, miras jenis arak trobas ini beralkohol 30 persen. Namun, 30 persen itu disebut masuk kategori paling tinggi.
“Tapi belum tentu semuanya beralkohol 30 persen. Bisa jadi lebih. Kalau ada kan konsumen bisa menghitung sendiri. Saya minum sekian. Kalau tidak ada, dosis takaran yang diminum menjadi tidak terukur,” pungkas dokter Izzah. [yog/suf]






