Kediri (beritajatim.com) – Polsek Ringinrejo meringkus HA alias Katemplek. Pria 27 tahun asal Desa Selodono Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri itu menyimpan serbuk mercon.
Kapolsek Ringinrejo AKP Joko Suparno mengatakan tersangka diringkus saat sedang memproduksi petasan. “Kita mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan adanya salah satu orang yakni Ha alias Katemplek sedang membuat petasan,”kata AKP Joko, pada Jumat (22/3/2024).
Masih kata AKP Joko, tersangka diamankan dari Desa Sambi. Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik warna putih berisi dua bungkus plastik berisi serbuk mesiu atau bubuk mercon seberat total 0,5 Kg, satu bungkus serbuk warna putih bahan campuran bubuk mercon seberat 0, 25 Kg.
Selain itu, 1 batang stik kayu sepanjang 15 cm, 1 sendok plastik, 1 kotak mika bening, 1 kotak mika warna kuning dan 6 selongsong kertas mercon diameter 10 Cm. “Saat ini masih dimintai keterangan. Untuk rencana petasan ini akan digunakan untuk bulan puasa, dan hari raya idul fitri,” tutur Kapolsek Ringinrejo.
Tersangka dijerat Pasal yang disangkakan Pasal 1 (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaaan atau membawa bahan peledak berupa obat mercon bubuk
Kapolsek Ringinrejo mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, memperjualbelikan dan menyalakan petasan. Hal itu bertujuan untuk menghindari terjadinya ledakan dan kebakaran yang bisa mengakibatkan kerugian korban jiwa atau materil. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuat ataupun menyalakan petasan karena sangat berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain,”ucap AKP Joko. [nm/kun]






