Surabaya (beritajatim.com) – Sebuah restoran sate B2 atau babi di Tegalsari ketahuan menjual minuman alkohol jenis bir saat bulan Ramadhan. Akibatnya, tempat itu disegel sementara oleh petugas Satpol PP Surabaya, Rabu (20/03/2024).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira mengatakan, pihaknya mengamankan 12 botol minuman bir dalam giat operasi itu.
Restoran sate babi itu ditindak karena melanggar Surat Edaran (SE) Walikota Nomor: 100.3.4/4839/436.8.6/2024 tentang pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Kota Surabaya.
“Nantinya akan kami berikan sanksi berupa sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Kepariwisataan,” kata Yudhis, Kamis (21/03/2024).
Selain melakukan giat pengawasan kepada restoran sate babi di Tegalsari, Satpol PP juga menghampiri 2 restoran di Jalan Mayjen Jonosewojo dan Jalan Embong Kemiri.
Hasilnya, 2 restoran itu mengikuti aturan dari SE Walikota Surabaya tentang pelaksanaan giat Bulan Suci Ramadhan.
“Kami lakukan pengawasan di tiga titik lokasi. Ada di Mayjen Jonosewojo itu kami temukan tidak beroperasional. Lalu kami mendatangi restoran di Jalan Embong Kemiri tidak mereka mengikuti tertib mengikuti SE,” imbuh Yudhis.
Yudhis menegaskan akan terus melakukan pengawasan pada RHU di Surabaya selama bulan Ramadhan ini guna menegakkan peraturan yang sudah tercantum pada SE Wali Kota tersebut.
“Kami akan masif lakukan pengawasan keseluruh RHU, akan kami cek apakah ada indikasi menjual alkohol atau tidak. Mengingat pada SE tersebut tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol selama bulan Ramadhan ini,” kata Yudhis.
Dalam giat itu, Satpol PP Kota Surabaya menjalankan giat operasi bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) serta GARTAP III Surabaya. (ang/ian)






