Bojonegoro (beritajatim.com) – Tiga terdakwa anak yang menjadi pelaku pengeroyokan seorang pelajar hingga tewas menjalani sidang putusan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro menjatuhkan vonis kepada para terdakwa dengan hukuman selama 3 tahun penjara.
Sesuai amar putusan yang dibacakan majelis hakim, para terdakwa yang berinisial G (16), S (17), dan R (14) dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan terang-terangan melakukan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
“Menjatuhkan pidana kepada tersangka dengan pidana penjara masing-masing tiga tahun di LPKA Kelas 1 Blitar,” ujar Majelis Hakim PN Bojonegoro Wisnu Widiastuti, Kamis (21/3/2024).
Sidang agenda pembacaan putusan nomor 4 Pid.Sus.Anak/2024/PN Bjn itu dengan Majelis Hakim Wisnu Widiastuti, Mahendra Prabowo Kusumo Putro dan Ainun Arifin. Sidang dilaksanakan di ruang sidang khusus anak PN Bojonegoro.
Orang tua korban, Eko Cahyo Puspaningrum yang turut hadir dalam persidangan mengaku sedikit lega karena vonis majelis hakim lebih tinggi jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meski ia berharap vonis kepada para terdakwa itu bisa lebih berat.
“Seharusnya tidak tiga (tahun), tapi enam (tahun). Tapi ya sudah, tiga tahun sudah cukup untuk mereka berbenah,” ungkapnya yang tidak bisa menahan isak tangis usai persidangan.
Untuk diketahui, kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu korban berinisial GMA (18) warga Dusun Dalemkidul Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander itu terjadi di Jalan Nasional Bojonegoro – Nganjuk tepatnya di Desa Mojoranu Kecamatan Dander, pada Minggu (11/2/2024) sekitar pukul 01.30 WIB.
Dalam kasus tersebut, selain tiga 3 pelaku anak, polisi juga mengamankan 6 pelaku lain yang sudah dewasa, dan pelaku lain masih masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian. [lus/aje]






