Surabaya (beritajatim.com) – Apa saja syarat-syarat zakat fitrah? Dan bagaimana bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri maupun keluarga? Berikut ini penjelasannya.
Zakat fitrah merupakan rukun Islam yang ketiga, di mana setiap muslim diwajibkan untuk menunaikannya. Meskipun begitu, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi agar membayar zakat fitrah bisa menjadi sah menurut syariat Islam.
Berikut adalah syarat-syarat wajib untuk membayar zakat fitrah, di antaranya;
1. Beragama Islam
Setiap orang yang membayar zakat fitrah harus beragama Islam. Hal ini merupakan syarat dasar karena zakat adalah salah satu kewajiban ibadah dalam agama Islam.
2. Merdeka
Orang yang membayar zakat fitrah haruslah merdeka, baik secara politik maupun finansial. Artinya, tidak sedang dalam keadaan penjajahan atau menjadi budak. Selain itu, merdeka secara finansial dan sehat mental juga menjadi syarat penting.
3. Menemui Dua Waktu
Zakat fitrah harus dilaksanakan saat menemui dua waktu, yaitu di antara bulan Ramadan dan Syawal, walaupun hanya sesaat. Pembayaran dilakukan mulai dari terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadan hingga terbitnya fajar pada Hari Raya Idul Fitri.
4. Memiliki Harta yang Cukup
Seorang Muslim yang wajib membayar zakat fitrah adalah mereka yang memiliki harta yang cukup untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungannya pada hari raya dan malamnya. Hal ini menunjukkan bahwa zakat fitrah harus dikeluarkan oleh orang yang mampu secara finansial.
5. Tidak Gila
Orang yang membayar zakat fitrah tidak boleh mengalami gangguan mental yang mengakibatkan ketidakmampuan untuk memahami dan melaksanakan kewajiban agama. Kewarasan mental menjadi syarat penting untuk menjalankan ibadah zakat dengan baik.
Setelah memahami syarat-syarat wajib membayar zakat fitrah, penting bagi setiap Muslim untuk meniatkan pembayaran zakat dengan sungguh-sungguh. Berikut adalah lafal niat zakat fitrah lengkap beserta terjemahannya:
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
“Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri ‘an nafsii fardhal lillahi ta’aala”
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Niat Zakat Fitrah untuk Istri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
“Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri ‘an zaujatii fardhal lillahi ta’aala”
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِي ………… فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
“Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri ‘an waladî (sebutkan nama) fardhal lillahi ta’aala”
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِيئ ………… فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
“Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri ‘an bintî (sebutkan nama) fardhal lillahi ta’aala”
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّي وَعَنْ جَمِيْعِ مَا تَلْزَمُنِيْ نَفَقَاتُهُمْ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
“Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri ‘annî wa ‘an jamî’i mâ talzamunî nafaqâtuhum fardhan lillâhi ta’âlâ”
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Dengan mengetahui syarat-syarat wajib dan lafal niat zakat fitrah, diharapkan setiap Muslim dapat melaksanakan ibadah zakat dengan baik dan benar sesuai dengan ajaran Islam. (fyi/ian)






