Magetan (beritajatim.com) – Kepala Desa (Kades) Pojok Dedy Sumedi sementara masih mengurus desa dari balik jeruji besi akibat ketahuan main judi di siang bolong saat Ramadhan. Sekretaris Desa (Sekdes) turun tangan membantu jalannya pemerintahan di Desa Pojok.
Tanda tangan untuk spesimen keuangan masih atas nama Dedy. Sementara urusan administrasi lain dijalankan oleh Sekdes.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Magetan Eko Muryanto mengaku prihatin dengan kasus tersebut. Dia pun menjelaskan kemungkinan yang akan terjadi setelah Dedy ditahan.
“Nanti prosesnya gini, camat kan melaporkan ke kami. Nanti setelah turun disposisi pastikan ada tindak lanjut. Judi kan pidana umum berbeda dengan Tipikor. Kalau pidana umum dia diberhentikan sementara itu ketika posisinya terdakwa,” terang Eko pada beritajatim.com, Kamis (14/3/2024)
“Ini kan posisi masih tersangka nanti setelah terdakwa baru diberhentikan. Hanya ancamannya itu harus diatas lima tahun. Judi itu ada dua ya ada empat tahun ada 10 tahun. Nah kalau itu 10 tahun maka nanti diberhentikan,” tambahnya.
Tapi jika nanti ancaman hukumannya empat tahun, dilihat di putusannya. Jika putusannya belum sampai 6 bulan maka bisa aktif kembali. Tapi kalau lewat enam bulan, maka ada pemeriksaan khusus karena Dedy tidak melaksanakan tugas.
“Untuk saat ini penyelenggaraan pemerintahan ditahannya kan di Magetan, karena kan tidak bisa mengubah spesimen keuangan, maka persetujuan berupa tanda tangan masih minta Kades. Namun, untuk administrasi sehari-hari bisa dibantu oleh sekdesnya gitu,” kata Eko.
“Perkembangannya proses hukum kami monitor ya perkembangannya kami monitor. Yang bersangkutan ini jabatannya berakhir pada 17 Desember 2025,” pungkasnya.
Diketahui, bulan Ramadhan seharusnya banyak beribadah. Namun tidak dengan DS (66) Kepala Desa Pojok Kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Dia justru bermain judi kartu di rumah salah seorang warganya.
Warga asli Ciamis itu diamankan oleh Polsek Kawedanan pada Selasa (12/3/2024) siang. Kemudian, DS bersama dua orang warganya yakni SU (61) dan KA (42) diserahkan ke pihak Satreskrim Polres Magetan pada Selasa malam.
Perjudian itu awalnya diketahui saat pihak kepolisian melakukan penyelidikan terkait laporan adanya perjudian di salah satu rumah warga di Desa Pojok.
Ternyata, rumah milik SU yang digunakan untuk melakukan judi kartu hijau atau ceki dengan taruhan uang untuk mendapatkan keuntungan.
“Betul, kami telah mengamankan tiga orang pelaku perjudian pada Selasa. Saat ini masih proses pendalaman oleh Satreskrim,” terang Kasi Humas AKP Budi Kuncahyo.
Ada beberapa barang bukti yang sudah diamankan yakni tikar warna pink, selembar kertas warna putih, satu set kartu ceki warna hijau, sebuah piring, uang tunai sebesar Rp154 ribu. [fiq/beq]







1 Komentar
Biar jadi pembelajaran bagi sang Kades