Tuban (beritajatim.com) – 14 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Tuban terbukti melakukan pelanggaran. Tiga di antaranya resmi dipecat oleh KPU Tuban.
Tiga anggota PPK yang dipecat tersebut masing-masing bertugas di Kecamatan Soko, Kecamatan Rengel, dan Kecamatan Semanding. Mereka terbukti melakukan kecurangan saat melaksanakan penghitungan surat suara.
Sebelum itu, seluruh PPK di 3 wilayah tersebut telah melaksanakan pemeriksaan di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tuban, serta beberapa hari yang lalu juga telah melaksanakan Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan atau pakta integritas badan Adhoc Pemilu tahun 2024 di kantor KPU Tuban.
Adapun PPK yang melaksanakan sidang tersebut diduga ditemukan pelanggaran saat melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan bahwa diduga 3 anggota PPK, termasuk ketua PPK juga 11 anggota melakukan tindakan kecurangan dengan memasukkan surat suara tidak sah ke salah satu calon legislatif (caleg) serta tidak memberikan salinan D-hasil kepada saksi parpol.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim dipimpin langsung oleh Komisioner KPU Tuban Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasmuri, bersama Komisioner lainnya, Zakiyah Munawaroh dan Muh. Nurrokib serta dihadiri dari pelapor yakni komisioner Bawaslu Tuban, Sutrisno Puji Utomo dan Abdul Mundir.
Menurut komisioner KPU Tuban Zakiyah Munawaroh menyampaikan, hasil sidang bahwa 14 anggota PPK di wilayah Kecamatan Soko, Rengel dan Semanding diberikan sanksi pelanggaran kode etik.
Sanksi tersebut kata Zakiyah sapanya dilihat berdasarkan tingkat kesalahannya atau yang melanggar, sehingga dari 14 anggota PPK ada 3 yang diberhentikan, sedangkan 11 anggota PPK lainnya diberikan sanksi peringatan.
“Karena satu ketua PPK Semanding kecelakaan pada saat H-1 pemungutan suara yang disanksi terkait dengan pelanggaran kode etik,” terang Zakiyah. Senin (11/3/2024).
Sehingga, dalam sidang ketua PPK Semanding berhalangan hadir dan digantikan oleh Plt, yang mana dalam keterangannya mengaku bersalah dan menyadari telah melanggar kode etik.
Ditempat yang sama, Komisioner Bawaslu Tuban Sutrisno Puji menyampaikan adanya percobaan pergeseran suara dari yang tidak sah menjadi sah yang dilakukan di dapil 3 untuk pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten.
“Kenapa percobaan karena ketiga-tiganya bisa diselesaikan sebelum rekap di Kabupaten dan sudah terbit di hasil yang baru,” terang Sutrisno Puji.
Pihaknya juga menyampaikan bahwa yang mengetahui adanya percobaan pergeseran suara kepada salah satu caleg tersebut yakni dari Bawaslu sendiri yang mana memiliki alat control sebagai pengawasan di aplikasi Sirekap.
“Jadi kita bisa mengontrol itu karena punya alat kontrol sendiri kita, pas ada pergeseran kita tahu dimana ini pergeserannya, lalu siapa yang melakukan kita tahu,” paparnya.
Saat ditanya mengenai putusan hasil sidang etelah 3 hari menunggu, Sutrisno Puji menyerahkan sepenuhnya kepada KPU Tuban terkait dengan putusan sidang etik badan Adhoc KPU.
“Bawaslu Tuban menyerahkan sepenuhnya proses dan hasil sidang pemeriksaan kepada KPU,” pungkasnya. [ayu/beq]






