Jember (beritajatim.com) – Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Jember, Jawa Timur, menolak menandatangani hasil rekapitulasi hasil pemilihan umum DPR RI. Mereka segera melaporkan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Kami kecewa dengan rekapitulasi suara di tingkat kabupaten, terutama untuk DPR RI,” kata Ketua DPC PPP Jember Madini Farouq, ditulis Kamis (7/3/2024).
Menurut Madini, berdasarkan penyandingan C-Hasil Pemilihan dan D-Hasil Pemilihan ditemukan terdapat banyak dugaan kecurangan di Kecamatan Sumberbaru. “Ada perbedaan yang sangat besar. Di tingkat tempat pemungutan suara, mendapat delapan suara. Tapi di D-Hasil tertulis 108, bertambah 100 suara,” katanya.
Madini juga menyaksikan penyandingan data C-Hasil dan D-Hasil Pemilu DPRD Kabupaten Jember yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan Sumberbaru. “Kalau di tingkat kabupaten mereka melakukan hal seperti itu, tidak tertutup kemungkinan mereka melakukan hal yang sama untuk (pemilihan) DPR RI, karena institusi yang melakukan sama, dalam hal ini PPK Sumberbaru,” katanya.
Melihat situasi ini, PPP Jember mendesak dilakukan penyandingan data C-Hasil dan D-Hasil pemilu DPR RI untuk mengecek kesamaan hasil di TPS dan data di tingkat kecamatan Sumberbaru. “Ini tidak pernah dituruti. Kami sudah lapor ke Bawaslu, ternyata Bawaslu diam,” kata Madini.
“Ini menunjukkan ada konspirasi untuk meloloskan calon tertentu hanya untuk kepentingan kekuasaan yang saat ini sedang berkuasa di negeri ini. Kami menolak menandatangani rekapitulasi tingkat DPR RI,” kata pria yang akrab disapa Gus Mamak ini.
“Karena itu kami akan menyiapkan langkah-langkah untuk melaporkan KPU dan Bawaslu ke DKPP, termasuk di dalamnya PPK Sumberbaru,” kata Madini, bertekad berjuang hingga rekapitulasi suara tingkat provinsi Jawa Timur dan Mahkamah Konstitusi.
Achmad Chairul Farid, kuasa hukum DPC PPP Jember, mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan bukti dan laporan kepada Bawaslu pada 4 Maret 2024. Namun waktu itu salah satu pegawai Bawaslu Jember menyatakan kantor sudah tutup. “Padahal waktu itu masih sore hari. Baru pada 5 Maret, kami menerima tanda terima penyampaian laporan,” katanya.
Namun, menurut Farid, tidak ada tindak lanjut dari Bawaslu Jember. “Ada apa Bawaslu Kabupaten Jember dengan tidak mengeluarkan rekomendasi dan putusan, yang seharusnya dikeluarkan karena ini perkara penanganan cepat. Perkara penanganan cepat dalam kurun waktu rekapitulasi perhitungan suara,” katanya.
PPP merasa terkecoh, karena semula mendapat informasi dari KPU Jember bahwa rapat pleno yang dimulai kembali pada pukul 19.00 WIB, Rabu (6/3/2024), akan membacakan hasil rekapitulasi Kecamatan Sumberbaru. “Ternyata itu menyesatkan, karena begitu masuk, isinya adalah finalisasi,” kata Farid.
Dari sini PPP beranggapan, tidak ada rekapitulasi Kecamatan Sumberbaru di tingkat Kabupaten Jember. Rekapitulasi suara 111 TPS dilakukan di Kecamatan Sumberbaru. “Melihat lokusnya adalah Sumberbaru, maka itu (rekapitulasi) di tingkat kecamatan. Kami menunggu rekapitulasi di tingkat kabupaten, tapi tidak pernah ada,” kata Farid.
PPP mengantongi bukti selisih singnifikan data suara C-Hasil dan D-Hasil tingkat Kecamatan Sumberbaru untuk Desa Pringgowirawan, Gelang, dan Yosorati. “Tapi itu tidak bisa diungkit apa-apa, karena langsung finalisasi (rekap suara),” kata Farid.
Gagal berjuang di tingkat kabupaten, PPP memperjuangkan penyandingan data dalam pleno rekapitulasi suara tingkat Provinsi Jawa Timur. Farid mendesak Bawaslu mengeluarkan rekomendasi penyandingan data. “Karena itu laporan dari peserta pemilu,” kata Farid.
Ketua KPU Jember M. Syai’in mengatakan, ada beberapa keberatan dari partai politik. “Itu hak untuk mengajukan keberatan. Ada lebih dari dua partai yang mengajukan keberatan,” katanya. KPU Jember sudah memberikan kesempatan kepada semua partai sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.
[wir]






