Jember (beritajatim.com) – Saksi pasangan calon presiden Anies Baswedan dan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar menolak menandatangani hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, dalam rapat pleno rekapitulasi suara di Hotel Aston, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu (6/3/2024) malam.
Hal ini dikemukakan Sekretaris Tim Daerah Amin Kabupaten Jember, Dedy Dwi Setiawan, Kamis (7/3/2024). “Berdasarkan saksi kami, terlah terjadi banyak kesalahan inputing data yang berdampak pada pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana,” katanya.
Rekapitulasi final tingkat Kabupaten Jember menunjukkan kemenangan pasangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka dengan perolehan 967.301 suara. Sementara pasangan Anies – Muhaimin memperoleh 261.986 suara dan pasangan Ganjar Pranowo – Mahfud MD didukung 215.497 suara.
Namun kemenangan Prabowo – Gibran ini menyisakan beberapa keberatan yang dituangkan saksi Anies-Muhaimin atas nama Umar Faruk Masru’i pada formulir catatan kejadian khusus dan atau keberatan saksi.
Pertama, adanya indikasi kesalahan terstruktur dan pembiaran terhadap buruknya kualitas dan kapabilitas pelaksana saat proses pemungutan suara dan pasca pemungutan, sehingga banyak data yang salah saat proses inputing pada aplikasi resmi Komisi Pemilihan Umum.
Kedua, adanya indikasi kesalahan yang sistematis dengan ketidakkonsistenan data yang ditampilkan di setiap jenjang rekapitulasi. “Bahkan penyampaian PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) yang menyatakan datanya sudah matching pada aplikasi KPU dapat berubah status tidak matching di rekapitulasi kabupaten, ditandai kembali dengan indikator blok merah,” demikian pernyataan saksi Umar Faruk.
Terakhir, saksi Anies-Muhaimin melihat adanya indikasi pelanggaran secara massif dengan banyaknya keberatan dan kejadian khusus yang terjadi di hampir seluruh kecamatan. “Berbagai hal tersebut di atas seyogyanya disikapi oleh KPU dengan lebih proaktif, bahkan lebih bersikap preventif agat tidak terjadi massif, terstruktur, dan sistematis,” kata Dedy menyitir pernyataan Umar Faruk.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU M. Syai’in tidak mempersoalkan ketidaksediaan saksi menandatangani hasil rekapitulasi suara. “Itu adalah hak saksi. Meskipun saksi tidak tanda tangan tidak mempengaruhi keabsahan hasil rekapitulasi,” katanya. [wir]






