Jakarta (beritajatim.com) – Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa (5/3/2024) menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024. Pansus ini akan bekerja mengungkap banyaknya dugaan pelanggaran dan kecurangan pada penyelenggaraan Pemilu.
“Komite I yang membidangi soal Pemilu sudah menyatakan sikap terkait kecurangan dalam Pemilu 2024, tetapi ada usulan untuk pembentukan Pansus. Apakah dapat disetujui?” tanya Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memimpin Sidang Paripurna di Gedung Nusantara V.
“Setuju..,” jawab seluruh peserta yang hadir dalam Sidang Paripurna DPD.
“Mohon Kesekjenan untuk memperhatikan dan mempersiapkan tindak lanjut pembentukan Pansus ini,” lanjut LaNyalla.
Pembentukan Pansus tersebut atas usulan Senatir asal Sulawesi Selatan, Tamsil Linrung. Dia menilai perlu tindak lanjut lebih jauh soal pengaduan tenang pelanggaran dan kecurangan Pemilu 2024, tidak hanya sebatas disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Perlu lebih jauh berpikir untuk membuat Pansus pelanggaran atau kecurangan Pemilu. Jadi tidak sebatas di Komite I, tetapi dibuat lintas komite untuk semua menyampaikan pandangan-pandangannya. Karena mungkin kecurangan ini ada imbasnya kepada teman-teman anggota yang tidak terpilih sekarang,” ujar Tamsil Linrung.
Seperti diketahui, DPD RI membentuk posko pengaduan dugaan pelanggaran Pemilu di setiap Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi. Upaya itu dilakukan untuk ikut mengawasi pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024 agar tercipta pemilu yang demokratis, jujur-adil, bebas politik uang, dan legitimate.
Berdasarkan data Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi, pengaduan yang masuk melalui posko adalah sebanyak 4 (empat) laporan, yaitu dari Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 2 laporan, Sumatera Utara sebanyak 1 laporan dan Maluku sebanyak 1 laporan.
Laporan yang masuk tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, telah disampaikan Bawaslu. Di samping itu, mengikuti perkembangan yang terjadi di masyarakat Pimpinan DPD RI meminta kepada Komite I untuk segera menindaklanjuti dengan mengundang KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri.
Jika dipandang perlu, dapat juga mengundang Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung, dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk meminta penjelasan dan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran dan/atau kecurangan pelaksanaan Pemilu 2024. [beq]






