Sumenep (beritajatim.com) – Tiga anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, menyatakan menolak menandatangani D Hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan Arjasa.
Penolakan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan resmi bermaterai tertanggal 4 Maret 2024. Dalam surat pernyataan tersebut, tiga anggota PPK Arjasa yakni Yunus, Sahrain dan Fadholi menolak D Hasil karena empat hal.
Yang pertama, tidak dilibatkan dalam pengisian SiRekap. Kedua, tidak pernah ada rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan, khususnya untuk DPRD Provinsi dan DPR RI.
Kemudian ketiga, tidak bertanggung jawab atas terbitnya model D Hasil Kecamatan Arjasa untuk DPRD Provinsi dan DPR RI, dan keempat, penerbitan SiRekap dan D Hasil diduga dilakukan oleh Ketua PPK dan 1 anggota lainnya.
“Dari 19 desa di Kecamatan Arjasa, hanya 1 desa yang melaksanakan sesuai regulasi, yakni Desa Sumber Nangka. Untuk 18 desa lainnya, khususnya DPRD Provinsi dan DPR RI, tidak melalui proses rekapitulasi. Karena itu, kami menolak menandatangi D hasil,” kata anggota PPK Arjasa, Yunus, Selasa (05/03/ 2024).
Menurut Yunus, dirinya bersama dua rekan PPK lainnya tidak pernah dilibatkan dalam penerbitan D Hasil. Karena itu, ia membuat surat pernyataan menolak D hasil dengan tembusan Panwascam Arjasa, KPU dan Bawaslu Sumenep.
Yunus bersama dua anggota PPK menduga, terbitnya D Hasil di Kecamatan Arjasa adalah ulah Ketua PPK, Amin Wazan dan satu anggota lainnya, Hasan Basri.
Ia menambahkan, pada 1 Maret 2024, PPK Arjasa menerima surat berupa saran perbaikan dari Panwascam setempat untuk melaksanakan rekapitulasi sesuai regulasi. Namun tidak ditindaklanjuti oleh Ketua PPK.
“Jadi PPK Arjasa ini sudah mendapat saran perbaikan dari panwascam. Harusnya itu ditindaklanjuti. Ternyata diabaikan ketua PPK. Saya sudah sampaikan itu,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua PPK Arjasa, Amin Wazan dihubungi melalui telepon maupun pesan WhatsApp belum memberikan respon. (tem/ted)






