Bangkalan (beritajatim.com) – Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, melaporkan Ketua PPKnya karena diduga melakukan kecurangan Pemilu 2024.
Salah satu anggota PPK inisial H mengaku bahwa ketua PPK dan salah satu anggota PPK lain diduga melakukan penggelembungan suara salah satu partai politik. Sehingga, perolehan di partai lain menurun.
“Hal itu terbukti adanya perbedaan mencolok antara perolehan suara di C Hasil dengan sirekap,” terangnya, Senin (4/3/2024).
Dugaan penggelembungan suara juga diperkuat dengan adanya perekapan yang tidak transparan. Diduga, perolehan suara diubah oleh ketua PPK dan salah satu anggota. Apalagi saat proses perekapan, ketua PPK Kwanyar dan anggota PPK divisi teknis tidak ada kabar selama 2 hari.
“Baru muncul kemarin malam jam 19.09 WIB, ketua membagikan D salinan yang diinput di sirekap. Itu di share ke kami,” imbuhnya.
Terpisah, ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh mengatakan adanya laporan antar penyelenggara Pemilu adalah fenomena baru. Ia mengaku, akan segera melakukan kajian untuk menentukan status laporan tersebut.
“Kami akan melakukan kajian apakah laporan tersebut memenuhi unsur formil dan materiil. Memang secara sepintas laporan itu lebih pada kode etik dan atau pidana pemilu,” pungkasnya. [sar/aje]






