Madiun (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun meringkus tiga orang pria berinisial SPR, WW dan AE.
Tiga orang itu merupakan anggota komplotan yang menyaru sebagai polisi untuk merampok truk muatan rokok asal Malang di Jalan Raya Madiun Ngawi masuk Desa Buduran Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun pada Sabtu (24/2/2024) pukul 02.00 WIB dini hari.
Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan mengatakan, masih ada lima orang lagi yang masih dalam pengejaran atau masuk daftar pencarian orang (DPO). Sehingga, total pelaku perampokan itu ada delapan orang. Masing-masing memiliki peran masing-masing.
‘’SPR dan merental sarana kejahatan serta berpura-pura menjadi anggota Polri, dengan menggunakan seragam Polantas. SPR ini juga membuang pengemudi Truk Box di dekat Gerbang Tol Ciledug, bersama dengan AE dan WW. Di satu sisi, WW juga diketahui merupakan seorang residivis kasus serupa,’’ terang Ridwan, Senin (4/3/2024)
“Peran WW, membeli beberapa HP untuk sarana komunikasi dan menjual barang hasil curian. Kemudian AE menjual hasil barang curian,” bebernya.
“DN andil dalam perencanaan tindak kejahatan. UTG memborgol serta melakban dan membuang pengemudi Truk Box, YSF eksekusi dan mengemudikan Truk Box setelah berhasil melakukan pencurian, hingga membiayai operasional dalam pencurian,” jelasnya.
“Berikutnya AGS membantu UTG melakban pengemudi Truck Box, di dekat Gerbang Tol Ciledug bersama WN, dan terakhir EA penerima barang hasil curian,” imbuhnya.
Peran tersangka DPO selain merencanakan pencurian, juga ikut menjual hasil barang pencurian bersama WW, AE, dan SPR. Bahkan satu diantaranya merupakan otak dibalik aksi pembajakan tersebut.
Pasal yang disangkakan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1, ke-2 KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. [fiq/ted]






