Bojonegoro (beritajatim.com) – Saksi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-cawapres) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Anies-Muhaimin) di Kabupaten Bojonegoro menolak tanda tangan berita acara hasil rekapitulasi tingkat kabupaten.
“Sebagai saksi Paslon nomor urut 01 saya merasa keberatan atas proses Pemilu 2024 ini, terutama untuk Pilpres,” ujar Saksi Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Alham M Ubay saat di kantor KPU Bojonegoro, Jumat (1/3/2024).
Alasan saksi paslon Amin yang tidak mau menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara dalam Pilpres 2024 tersebut dituangkan dalam Form D Keberatan. Salah satunya, Alham menyebutkan, Pemilu 2024, terutama Pilpres diwarnai dengan banyak kecurangan.
Kecurangan yang dimaksud Alham seperti, intimidasi dari tim pasangan calon lain kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, juga ketidaknetralan dari pihak tertentu yang seharusnya tidak boleh dilakukan. “Ini akan menjadi catatan khusus proses rekapitulasi di tingkat kabupaten, provinsi, hingga pusat,” terangnya.
Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro Fatkhur Rohman mengungkapkan, meskipun ada saksi dari kontestan Pilpres 2024 ini yang menolak tanda tangan berita acara rekapitulasi, namun hal itu tidak mempengaruhi tahapan proses.
“Tidak apa-apa, karena itu tidak mempengaruhi proses. Dan mereka tetap kami kasih hasil rekapitulasi,” ujarnya sebelum mengirim D Hasil Kabupaten ke Provinsi sore.
Untuk diketahui, proses rekapitulasi suara ditingkat kabupaten yang dilakukan KPU Bojonegoro ini sudah selesai. Form D Hasil Kabupaten sudah dikirim ke provinsi petang tadi. [lus/kun]






