Bojonegoro (beritajatim.com) – Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro Adriyanto memberikan sanksi kepada Kepala Desa Ngunut Kecamatan Dander Suwarno yang terbukti tidak netral dalam Pemilu 2024.
“Saya sudah menerima surat dan kita respon. Intinya pimpinan setempat (Camat) sudah melakukan pembinaan. Secara pembinaan kami sudah melakukan,” ujar Adriyanto, Kamis (29/2/2024).
Sanksi yang diberikan Pj Bupati Bojonegoro kepada Kades Ngunut Suwarno yang tidak netral dalam Pemilu 2024 itu sesuai dengan putusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro. Kades Ngunut dinyatakan melanggar pasal 29 huruf b UU nomor 16 tahun 2014 tentang Desa.
Saat itu, Suwarno pada masa tenang tahapan Pemilu 2024 melakukan tindakan mengorganisir perangkat desa melalui pesan WhatsApp agar membantu pemenangan mantan Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah yang maju sebagai Caleg DPR RI Dapil IX Bojonegoro-Tuban.
Sementara Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijoyo mengungkapkan, dalam penanganan perkara dugaan netralitas Kepala Desa dalam Pemilu 2024 itu di tataran Bawaslu Bojonegoro sudah final. “Jadi sanksi yang diberikan seperti apa, kami hormati,” ujarnya. [lus/kun]






